Expert's Corner

Peran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Memperoleh Perlindungan secara Hukum

Published on
Min read
7 min read
time-icon
Nurina Ulfah

Experienced in content writing and editing with a demonstrated history of working in a startup company. Currently, looking for new opportunities that match her passion in writing and editing.

header_Peran_HKI_(Hak_Kekayaan_Intelektual)_untuk_Memperoleh.png

HKI atau hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas karya dan kreativitas seseorang atau kelompok. HKI berupaya dalam melindungi hasil karya yang dibuat oleh pencipta karya tersebut, sehingga akan aman dan terlindungi secara hukum yang berlaku. Lantas, mengapa peran HKI itu penting? Untuk itu, simak selengkapnya di artikel berikut ini.

Apa itu HKI?


HKI atau hak kekayaan intelektual memiliki peran penting untuk melindungi sebuah karya. (sumber: pexels)

Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas karya dari hasil kreativitas seseorang atau kelompok. Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, HKI terdiri dari beberapa jenis, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST.

Melansir Hukumonline.com, dengan adanya HKI, maka seseorang atau kelompok yang memiliki karya tertentu dapat mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum.

Baca juga: Mengenal Hak Cipta Mulai dari Landasan Hukum, Lingkup yang Dilindungi, dan 10 Contohnya

Jenis-jenis HKI


HKI terbagi dari beberapa jenis sesuai dengan regulasinya. (sumber: pexels)

Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, HKI terbagi dari beberapa jenis seperti berikut.

1. Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Kemudian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Tiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Lalu, apa perbedaan paten dan paten sederhana? Nah, berikut ini adalah perbedaan paten dan paten sederhana.

  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk tiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  • Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  • Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut,

  • Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  • Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa perlindungan paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

2. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pemakaian merek

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3. Desain industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri yang dapat didaftarkan

  • Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

4. Hak cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan undang-undang hak cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan undang-undang hak cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor hak cipta dan hak terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dapat dilindungi

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Masa perlindungan ciptaan

  • Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun
  • Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
  • Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan
  • Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

5. Indikasi geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

6. Rahasia dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7. DTLST

DTLST (desain tata letak sirkuit terpadu) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Baca juga: Kenali Prosedur dan Cara Mendaftarkan Hak Merek

Peran HKI untuk memperoleh perlindungan secara hukum


HKI berperan dalam memberi perlindungan terhadap sebuah karya atau kreativitas secara hukum. (sumber: pexels)

HKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang merupakan seseorang atau kelompok atas kekayaan intelektualnya dalam menciptakan karya dan kreativitas dengan nilai ekonomis di dalamnya. Selain itu, dengan mendaftarkan HKI, pencipta dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas HKI milik orang lain. HKI juga bertujuan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Mengingat bahwa hal tersebut sangat berkaitan dengan bisnis, maka diperlukan perlindungannya secara hukum.

Peran HKI bagi pencipta adalah untuk melindungi karya dan kreativitas yang dihasilkan dari seseorang atau kelompok. Lalu, peran HKI bagi pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya. Lantas, apakah HKI penting? Untuk melindungi hak kekayaan intelektual bagi seseorang atau kelompok, peran HKI tentu krusial. Dengan mendaftarkan sebuah karya ke dalam HKI, maka karya akan terlindungi secara hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. HKI juga dapat meminimalisir penyalahgunaan, terutama maraknya kejadian pembajakan yang dapat merugikan pencipta orisinal dari karya tersebut.

Baca juga: Begini Cara Mendaftarkan Hak Paten yang Perlu Diketahui

Itulah pembahasan mengenai peran HKI untuk memperoleh perlindungan secara hukum terhadap sebuah karya atau kreativitas dari penciptanya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untukmu, ya! Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Sumber:

  • dgip.go.id
  • hukumonline.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    Infographics_Hobi_Orang_Kantoran.png

    Expert's Corner

    Macam-macam Hobi Orang Kantoran untuk Melepas Penat Seusai Bekerja

    Nurina Ulfah

    13 October 2022
    7 min read
    Infographic_10_Rekomendasi_Kota_Idaman.png

    Expert's Corner

    10 Rekomendasi Kota Idaman di Indonesia untuk Menghabiskan Hari Tua

    Nurina Ulfah

    12 October 2022
    7 min read
    Infographics_Generalist_vs_Specialist_Harus_Pilih_yang_Mana_agar_Karier_Cemerlang.png

    Expert's Corner

    Generalist vs Specialist: Harus Pilih yang Mana agar Karier Cemerlang?

    Fakhrizal Muttaqien

    06 October 2022
    8 min read

    Video