startup

Shareholder: Pengertian, 5 Peran, Jenis, dan Berbagai Hak

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Sylvia Rheny

A full time learner marketing enthusiast | Digital Marketing | Content Strategist | Full-Stack Digital Marketing RevoU Batch 9

Shareholder_Pengertian__5_peran__jenis__dan_berbagai_hak_yang_dimilikinya.jpeg

Istilah shareholder mungkin sering kamu dengar atau baca melalui pemberitaan di televisi, surat kabar, atau melalui media sosial. Istilah ini berkaitan dengan investasi pada suatu perusahaan atau bisnis. Apa itu shareholder? Apa bedanya dengan stockholder dan juga stakeholder? Yuk, ketahui pengertian, peran, jenis, hingga contoh shareholder melalui penjelasan di bawah ini.

Apa itu shareholder?


Shareholder adalah pihak yang secara sah memiliki saham perusahaan. (Sumber: Pexels)

Melansir dari SumUp, shareholder adalah pihak yang secara sah memiliki saham perusahaan. Sebutan lain untuk shareholder adalah stockholder atau pemegang saham. Shareholder dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, atau lembaga lain, sehingga, tidak menutup kemungkinan bahwa pemegang saham suatu perusahaan adalah perusahaan lainnya. Karena shareholder adalah pemilik sebagian perusahaan, maka tujuan utama bisnis adalah menciptakan nilai bagi pemegang saham.

Umumnya, shareholder memiliki bagian dari perusahaan tetapi sangat sedikit hubungannya dengan manajemen sehari-hari. Shareholder yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan dikenal sebagai 'pemegang saham minoritas', sedangkan shareholder yang memiliki 50% atau lebih saham perusahaan disebut 'pemegang saham mayoritas'.

Pemegang saham mayoritas, dalam banyak kasus, adalah pendiri perusahaan, atau keturunan mereka. Karena entitas tersebut memiliki kepemilikan lebih dari 50% saham perusahaan, mereka juga mengendalikan persentase yang setara dari hak suara perusahaan. Akibatnya, pemegang saham mayoritas memainkan peran yang cukup penting dalam mengambil keputusan eksekutif seperti pengangkatan atau penggantian anggota dewan, dan personel senior seperti chief executive officer, dan semacamnya.

Lalu, apa perbedaan antara shareholder dan stakeholder? Shareholder harus memiliki setidaknya satu lembar saham perusahaan, sedangkan stakeholder adalah setiap pihak yang berkepentingan atau dapat terpengaruh oleh aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, shareholder adalah stakeholder, tetapi stakeholder belum tentu shareholder.

5 Peran shareholder


Shareholder memiliki peran penting dalam suatu perusahaan. (Sumber: Pexels)

Shareholder memiliki peran penting dalam suatu perusahaan, terutama berhubungan dengan finansial perusahaan. Apa saja perannya? Yuk, ketahui 5 peran penting shareholder di bawah ini.

1. Memiliki saham finansial di perusahaan

Peran utama shareholder adalah sebagai pemberi modal untuk perusahaan dengan cara membeli sebagian saham perusahaan. Hal ini adalah bentuk dukungan kepada perusahaan agar perusahaan mampu terus mengembangkan bisnisnya. Jadi, shareholder memiliki peran penting dan keterlibatan langsung dengan keuangan atau finansial perusahaan.

2. Shareholder sebagai stakeholder

Seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan tentang shareholder dan stakeholder di atas bahwa stakeholder adalah setiap pihak yang berkepentingan atau dapat terpengaruh oleh aktivitas perusahaan. Maka dari itu, shareholder merupakan bagian dari stakeholder karena shareholder memiliki kepentingan yaitu menciptakan nilai bagi pemegang saham.

3. Shareholder menerima dampak secara langsung dari perusahaan

Untung dan rugi merupakan dampak yang diterima secara langsung oleh shareholder dari kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, sebelum menanamkan modalnya pada suatu perusahaan, pahami dulu secara mendalam bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

4. Shareholder hanya sebagai penanam saham

Shareholder adalah pihak yang berperan sebagai penanam saham saja, shareholder tidak memiliki tanggung jawab dan pengaruh terhadap apa yang terjadi dalam internal perusahaan, termasuk dalam proses pelaksanaan bisnis perusahaan. Karena keterbatasan peran shareholder ini, maka shareholder hanya akan menerima dampak dari bisnis perusahaan.

5. Shareholder memiliki sebagian aset perusahaan

Shareholder pada suatu perusahaan turut memiliki sebagian apa yang dimiliki perusahaan. Aset perusaaan yang dimaksudkan di sini adalah segala sesuatu yang menjadi kekayaan bagi perusahaan, salah satu contohnya yaitu dari omset penjualan. Shareholder berhak menagih hasil sisa setelah perusahaan melikuidasi asetnya. Namun, kreditur, pemegang obligasi, dan preferred stockholders lebih diutamakan daripada pemegang saham biasa.

Jenis-jenis shareholder


Pemegang saham perusahaan terdiri dari dua jenis. (Sumber: Pexels)

Pemegang saham perusahaan terdiri dari dua jenis yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Common shareholder

Seperti namanya, common shareholder adalah pemilik saham biasa perusahaan. Common shareholder ini menikmati hak suara atas hal-hal yang menyangkut perusahaan. Selain itu, common shareholder juga dapat menggunakan hak-hak tersebut, termasuk mengajukan gugatan class action terhadap hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.

Common shareholder adalah apa yang dikenal sebagai "residual claimant" yang berarti mereka adalah yang terakhir setelah kreditur, seperti bank, pemegang obligasi, dan preferred shareholder, untuk menerima pendapatan yang dihasilkan bisnis melalui dividen.

2. Preferred shareholder

Preferred shareholder, di sisi lain, menikmati prioritas atas pemegang saham biasa dalam hal distribusi laba perusahaan. Preferred shareholder berhak atas tingkat dividen tetap, bahkan jika profitabilitas perusahaan tersebut dipertaruhkan.

Hak-hak yang dimiliki shareholder


Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh shareholder. (Sumber: Pexels)

Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh shareholder yang perlu kamu ketahui. Apa saja hak-hak tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Voting power pada isu-isu utama

Voting power dapat dilakukan pada pemilihan direktur dan proposal untuk perubahan mendasar yang mempengaruhi perusahaan seperti merger atau likuidasi. Pemungutan suara dilakukan pada rapat tahunan perusahaan. Jika shareholder tidak dapat hadir, mereka dapat melakukannya melalui kuasa dan surat dalam pemungutan suara mereka.

2. Kepemilikan di sebagian perusahaan

Sebelumnya, kita telah membahas likuidasi perusahaan di mana pemegang obligasi dan preferred shareholder dibayar terlebih dahulu. Namun, ketika bisnis berkembang pesat, common shareholder memiliki bagian dari sesuatu yang memiliki nilai. Common shareholder memiliki klaim atas sebagian dari aset yang dimiliki oleh perusahaan.

3. Hak untuk mengalihkan kepemilikan

Hak untuk mengalihkan kepemilikan berarti pemegang saham diizinkan untuk memperdagangkan saham mereka di bursa. Hak untuk mengalihkan kepemilikan mungkin tampak biasa, tetapi likuiditas yang disediakan oleh bursa saham adalah penting. Karena saham sangat likuid, investor dapat memindahkan uang mereka ke tempat lain hampir secara instan.

4. Hak atas dividen

Selain klaim atas aset, investor juga berhak menerima klaim atas setiap keuntungan yang dibayarkan perusahaan dalam bentuk dividen. Manajemen perusahaan pada dasarnya memiliki dua pilihan dengan keuntungan: mereka dapat diinvestasikan kembali ke perusahaan atau dibayarkan dalam bentuk dividen. Investor tidak memiliki hak untuk menentukan berapa persentase keuntungan yang harus dibayarkan karena ini adalah wewewang dewan direksi. Namun, setiap kali dividen diumumkan, common shareholder berhak menerima bagiannya.

5. Kesempatan untuk memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan

Pemegang saham memiliki hak untuk memeriksa dokumen dasar seperti anggaran rumah tangga dan risalah rapat dewan. 

6. Hak untuk menuntut atas perbuatan yang salah

Shareholder berhak menuntut perusahaan jika perusahaan dianggap melakukan hal yang salah. Menggugat perusahaan biasanya berbentuk shareholder class-action lawsuit.

Contoh shareholder


Berikut adalah contoh shareholder. (Sumber: Pexels)

Ezra membeli saham PT. Karyawan Sejahtera sebesar Rp50 juta sehingga Ezra memiliki kepemilikan saham sebesar 1% di PT. Karyawan Sejahtera. Ezra di sini termasuk dalam common shareholder dan memiliki hak-hak seperti yang disebutkan pada poin di atas. Apabila PT. Karyawan Sejahtera bangkrut atau mengalami kerugian, Ezra hanya akan kehilangan maksimal sebesar Rp50 juta tersebut dan tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab melebihi nominal tersebut.

Sebaliknya, tidak ada batasan maksimal keuntungan yang bisa diterima oleh Ezra jika PT. Karyawan Sejahtera mengalami perkembangan bisnis yang pesat, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai saham yang Ezra miliki bisa bertumbuh jauh melebihi nilai awalnya. Ezra juga memiliki hak untuk menerima dividen sesuai dengan bagiannya, apabila manajemen perusahaan memilih untuk membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Jika kamu masih berfokus mengembangkan karier dan tertarik untuk membuka kesempatan kerja di perusahaan baru impianmu, kamu bisa mendaftarkan diri melalui EKRUT. Di EKRUT terdapat berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Dapatkan juga berbagai tips & insight menarik untuk pengembangan karier kamu melalui YouTube EKRUTtv, salah satunya “Kesalahan yang sebaiknya dihindari dalam karier” di bawah ini.

sign up EKRUT

Sumber:

  • corporatefinanceinstitute
  • investopedia
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    customer-service-adalah-EKRUT.jpg

    Careers

    Customer Service Adalah

    Tsalis Annisa

    14 December 2022
    5 min read
    BEP_(Break_Event_Point)_Pengertian__konsep__tujuan__3_komponen_dan_cara_perhitunganya.jpg

    startup

    BEP Adalah

    Sylvia Rheny

    14 December 2022
    5 min read
    H1_tiktok_affiliate.jpg

    Technology

    Cara Daftar TikTok Affiliate Terbaru 2022 untuk Menambah Penghasilan

    Alvina Vivian

    05 December 2022
    6 min read

    Video