Careers

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan terbaru program JHT, JKK, JKM, dan JP

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Algonz D.B. Raharja

A passionate ecological researcher and writer who loved to learn about SEO and content writing for marketing purposes

H1_BPJS.png

Bagi pemilik usaha atau badan usaha yang memiliki karyawan tentunya keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam kepentingan finansial mereka. Lantas, bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak ulasan berikut ini.

Dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa jaminan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun (Sumber: finansialku.com)

Dasar hukum perhitungan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan ini diatur dalam Pasal 9 PP No 84 tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja, untuk Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) sebesar 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II (tingkat risiko rendah) sebesar 0,54% dari upah sebulan; Kelompok III (tingkat risiko sedang) sebesar 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) sebesar 1,27% dari upah sebulan; dan Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) sebesar 1,74% dari upah sebulan.
  • Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan dengan rincian 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Jaminan Kematian, sebesar 0,3% dari upah sebulan.
  • Jaminan Pensiun, sebesar 3% dari upah sebulan, dengan rincian 2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh tenaga kerja.

Baca juga: 4 Cara cek BPJS Kesehatan dengan cepat dan mudah

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan beserta simulasinya


Berikut merupakan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Pexels)

Untuk lebih mengetahui dan memahami tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, kita perlu mengetahui satu per satu tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan peserta saat mengalami kecelakaan kerja (Sumber: Pexels)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja atas risiko-risiko kecelakaan dalam hubungan kerjanya. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja ini diatur seperti telah dijelaskan di atas dan besarannya akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Perusahaan juga harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) atau elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan kerja.

Manfaat yang diperoleh dari JKK BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi:

  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan home care dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000
  • Santunan berbentuk uang yang terdiri dari penggantian biaya pengangkutan; santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); santunan kecacatan; santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Program kembali bekerja yang berupa pendampingan kepada peserta
  • Kegiatan promotif dan preventif terhadap keselamatan kerja
  • Bantuan rehabilitasi seperti alat bantu anggota badan
  • Santunan beasiswa kepada anak peserta
  • Penggantian kacamata
  • Penggantian alat bantu dengar
  • Penggantian gigi tiruan

Hak peserta dan/atau pemberi kerja yang berupa manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan ini akan gugur jika telah melewati 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi. Berikut ini adalah simulasi perhitungan program JKK BPJS Kesehatan yang umum diketahui:


Tabel persentase cacat anggota tubuh yang dapat diklaim dalam JKK BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Direktorat Pengawasan Norma K3)

  • Cacat 1 ruas ibu jari tangan kiri, 12% x 80 x 3.500.000 = Rp33.600.000
  • Cacat 1 ruas ibu jari tangan kanan, 15% x 80 x 3.500.000 = Rp42.000.000
  • Cacat anatomis sampai pergelangan tangan kanan, 32% x 80 x 3.500.000 = Rp89. 600.000
  • Cacat anatomis tangan kanan, 40% x 80 x 3.500.000 = Rp112.000.000

Sedangkan untuk perhitungan santunan JKK meninggal dunia adalah dengan rumus 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Baca juga: 8 Alasan pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

2. Jaminan Hari Tua (JHT)


Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan peserta jelang hari tua (Sumber: Pexels)

Selain JKK, manfaat BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya dan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun; meninggal dunia; cacat total tetap. Iuran JHT yang berlaku dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah sebulan. Upah sebulan yang dijadikan dasar adalah gaji pokok tetap dan tunjangan. Besaran 5,7% dibagi dua yaitu 2% dibayarkan oleh peserta dan 3,7% oleh pemberi kerja.

Untuk menghitung JHT BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat menggunakan rumus berikut ini:

  • Dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan berlaku
  • Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Sebagai contoh, Bapak Ida Bagus memiliki saldo JHT sebesar R 350.000.000 pada saat usia 56 tahun, lalu ia ingin mengambilnya sebagian untuk persiapan pensiun maka ia hanya boleh mengambil 10% dari total saldo JHT. Perhitungannya adalah 10% x 350.000.000 = Rp35.000.000

Baca juga: Plus minus tentang BPJS Kesehatan

3. Jaminan Kematian (JKM)


Jaminan Kematian (JKM)) merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan peserta meninggal dunia  (Sumber: Pexels)

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima oleh ahli waris dalam kasus ini adalah santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000; santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000; dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Sehingga, total manfaat keseluruhan dari jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar Rp42.000.000. Tidak hanya itu, santunan beasiswa juga diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia yaitu sebesar Rp1.500.000/orang/tahun untuk TK sampai SD/sederajat; Rp2.000.000/orang/tahun untuk SMP; Rp3.000.000/orang/tahun untuk SMA; dan Rp12.000.000/orang/tahun untuk pendidikan S-1.

Perhitungan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan yang dilaporkan. Sehingga, jika Ibu Gusti memiliki upah total per bulan mencapai Rp4.500.000 maka ia harus menyisihkan iuran untuk JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3% x 4.500.000 = Rp13.500.

Baca juga: Ini daftar pekerja yang dapat jaminan kecelakaan kerja

4. Jaminan Pensiun (JP)


Jaminan Pensiun (JP) merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan peserta jelang pensiun (Sumber: Pexels)

Jaminan Pensiun (JP) dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JP BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan), manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, manfaat pensiun orang tua, dan manfaat lumpsum (akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya). 

Untuk menghitung iuran JP BPJS Ketenagakerjaan, batas tertinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp7.000.000 dengan perhitungan iuran sebesar 3% dibagi antara pemberi kerja 2% dan tenaga kerja 1%. Sebagai permisalan, Bapak Astina memiliki upah sebulan terlapor sebesar Rp3.000.000 dan bekerja di PT Dewata Dana Investama. Untuk iuran JP BPJS Kesehatan sebesar 3%, maka dapat diketahui bahwa besaran iuran Bapak Astina adalah 1% x Rp3.000.000 = Rp30.000 dan dibayarkan oleh PT Dewata Dana Investama sebesar 2% x Rp3.000.000 = Rp60.000.

Baca juga: Ragam fitur dan cara menggunakan aplikasi mobile JKN BPJS

Nah, bagaimana? Apakah kamu sudah memahami tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan ini? Atau kamu sudah terdaftar dan mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?

Jika kamu penasaran dan ingin mencari lowongan pekerjaan agar dapat memperoleh hak sebagai penerima upah, maka kamu perlu menyiapkan kualifikasi dan kompetensimu terlebih dahulu. Jika sudah, maka sebaiknya kamu mendaftar lewat EKRUT untuk nantinya berpotensi ditemukan oleh berbagai perusahaan bonafide yang tengah mencari kandidat tenaga kerja baru. Kalau kamu tertarik untuk meniti kariermu, cobalah untuk mendaftar lewat EKRUT dengan klik tautan di bawah ini.

sign up EKRUT

Sumber:

  • peraturan.go.id
  • bpjsketenagakerjaan.go.id
  • bpjsketenagakerjaan.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video