Careers

Ini daftar pekerja yang dapat Jaminan Kecelakaan Kerja akibat Covid-19

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-pekerja-beresiko-covid-19-EKRUT.jpg

Demi memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bagi pekerja yang berisiko terpapar Covid-19, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.

Surat itu berisi tentang aturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang perlu ditingkatkan, serta pemberian hak kepada pekerja/buruh yang berisiko dan terpapar Covid-19, untuk mendapatkan Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai UU. 

Surat ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK (Penyakit Akibat Kerja), dimana dalam hal ini Covid-19 bisa dikategorikan sebagai PAK atau Penyakit Akibat Kerja. 

Baca juga: Cara perusahaan mengatasi penyebaran virus Corona di kantor

Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja akibat Covid-19 ini dikategorikan dalam 3 golongan yakni: 

Golongan pertama, masuk dalam kategori tenaga medis atau kesehatan yang merawat dan mengobati pasien Covid-19 di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari

  • Dokter, Dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Tenaga keperawatan 
  • Tenaga teknik biomedika seperti ahli laboratorium medik
  • Tenaga kefarmasian seperti apoteker dan asisten apoteker
  • Tenaga kebidanan 
  • Tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan 

Golongan kedua, masuk dalam kategori tenaga pendukung di fasilitas kesehatan tersebut yang juga turut terpapar pasien Covid-19 seperti 

  • Pekerja laundry 
  • Cleaning service 
  • Dan pekerjaan lainnya yang kemungkinan terpapar 

Golongan ketiga, yaitu tim relawan baik berasal dari tenaga kesehatan atau non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Deretan tokoh inspiratif di tengah pandemi Covid-19

Lewat aturan ini, Ida berpesan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah seperti: 

  • Memastikan pemberi kerja untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus Covid sesuai standar K3 dan protokol kesehatan 
  • Memastikan supaya perusahaan atau organisasi dengan pekerja yang rentan terpapar Covid supaya mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Memastikan pekerja mendapat manfaat JKK sesuai UU 
  • Bila pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan lalu terpapar Covid-19, pemberi kerja wajib memberi hak manfaat dari JKK tersebut
  • Meminta kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja 

Dengan adanya aturan ini, kini para pihak yang bergerak di garis depan Covid-19 telah mendapat jaminan dari pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Baca juga: 7 Alasan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja

Mari berharap agar para pekerja/buruh tetap sehat dan Indonesia bisa segera terbebas dari Covid-19, ya. 

jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja beresiko covid-19

Sumber: 

  • Katadata.id
  • Surat Edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020
  • JDIH.Kemnaker.go
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    Manfaat_“Me_Time”_bagi_kesehatan_mental_dan_7_kegiatan_yang_bisa_untuk_dilakukan.jpg

    Lainnya

    Manfaat “me time” bagi kesehatan mental dan 7 kegiatan yang bisa untuk dilakukan

    Sylvia Rheny

    14 November 2022
    6 min read
    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    imposter-syndrome-EKRUT.jpg

    Careers

    Mengenal Pengertian Imposter Syndrome dan Cara Mengatasinya

    Nur Rosita Dewi

    10 November 2022
    5 min read

    Video