Lainnya

Kartu Indonesia Sehat: Manfaat, Beserta Syarat dan Cara Pembuatannya

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Felixitas Yolanda

Translation and Localization Project Manager | Content Writer

H1.jpg

Sejak tahun 2014, masyarakat Indonesia telah menikmati program fasilitas kesehatan dari negara berupa BPJS Kesehatan. Semua orang dari kalangan masyarakat mana pun bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dengan membayar iuran bulanan. Setiap anggotanya akan mendapatkan kartu yang dinamakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mungkin beberapa orang masih bingung apa bedanya BPJS dan KIS. Karena pada awalnya KIS adalah fasilitas yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi pemerintah, bukan untuk umum. Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti pembahasannya berikut ini.

Pengertian KIS


KIS adalah kartu identitas yang diberikan untuk peserta JKN. (Sumber: Pexels)

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu identitas yang diberikan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni program layanan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi semua orang yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan akan mendapatkan KIS.

Pada awal pembentukannya, disebutkan bahwa KIS adalah kartu yang hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sehingga masyarakat banyak yang mengira program BPJS Kesehatan bukanlah untuk umum.

Tapi sejak 2015, sudah ditetapkan tidak ada batasan siapa yang bisa mendaftarkan diri. Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Untuk iurannya sendiri dibagi menjadi 3 kelas. Yang membedakan kelas ini hanyalah fasilitas rawat inapnya dan iuran per bulan, sementara fasilitas kesehatan lain tetap sama:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang

Baca juga: 4 Cara cek BPJS kesehatan dengan cepat dan mudah

Keuntungan mempunyai KIS


Peserta KIS berhak atas berbagai layanan kesehatan perorangan. (Sumber: Pexels)

Peserta KIS berhak atas layanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sesuai Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS 2020, berikut ini adalah layanan kesehatan yang dijamin:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yakni layanan kesehatan bersifat non-spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara 
  • Praktik Mandiri Dokter 
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi 
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara 
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2. Rawat jalan tingkat pertama

  • Penyuluhan kesehatan perorangan 
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan Keluarga berencana 
  • Skrining Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali 
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu 
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis 
  • Administrasi pelayanan 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif 
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

3. Rawat inap tingkat pertama

  • Administrasi pelayanan 
  • Akomodasi rawat inap 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif 
  • Pelayanan persalinan dan neonatal 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Administrasi pelayanan 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar 
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik 
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai 
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis 
  • Rehabilitasi medis 
  • Pelayanan darah 
  • Pemulasaran jenazah 
  • Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan 
  • Pelayanan keluarga berencana 
  • Perawatan inap nonintensif 
  • Perawatan inap di ruang intensif

5. Pelayanan gawat darurat

6. Pelayanan ambulan

Baca juga: Plus minus tentang BPJS Kesehatan

Syarat dan cara pembuatan KIS


Kamu bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN. (Sumber: Pexels)

Bagi kamu yang belum memiliki KIS, bisa melakukan pendaftaran dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor BPJS atau mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran langsung ke kantor BPJS Kesehatan

  • Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingkat 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2
  • Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian
  • Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar
  • Peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran
  • Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK sebanyak satu lembar
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
  • Fotokopi buku rekening bank (untuk pendaftaran autodebit)
  • Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)
  • Paspor/kartu izin tinggal tetap atau sementara, visa, surat izin kerja bagi WNA

Sementara itu, kamu juga bisa mendaftar secara online jadi tak perlu repot-repot mendatangi kantornya. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Siapkan smartphone yang telah terhubung dengan jaringan internet
  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store
  • Pilih “Daftar”
  • Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Baca semua ketentuan pendaftaran, kemudian pilih “Setuju”
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu tanda penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Selanjutnya, sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS
  • Isi semua data diri yang diperlukan, lalu pilih “Selanjutnya”
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Isi alamat surel atau email
  • Pilih “Simpan”
  • Pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email terdaftar
  • Periksa kotak masuk atau inbox email, buka email dari BPJS Kesehatan, kemudian salin kode verifikasi yang ada di dalamnya
  • Masukkan kode verifikasi yang telah disalin tadi ke aplikasi Mobile JKN
  • Kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran JKN-KIS pertama
  • Silakan lakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
  • Setelah pembayaran berhasil, artinya kamu dan keluarga sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Kartu fisik KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama selesai dilakukan. Kamu juga dapat mengakses kartu JKN-KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN

Cara cek kartu KIS bagi penerima bantuan sosial


Kamu bisa cek kartu KIS untuk melihat status penerima bansos. (Sumber: Pexels)

Pemerintah juga memiliki program bantuan sosial yang diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Bagi mereka yang sudah terdaftar dan memiliki KIS, bisa mencoba cara berikut ini untuk cek kartu KIS kamu apakah termasuk penerima bansos.

  • Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/
  • Pilih menu Cek Penerima Bansos
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan sesuai domisili
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Ketik 8 huruf kode captcha
  • Klik tombol Cari Data
  • Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, maka akan ditampilkan status dari bantuan sosial
  • Sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka akan dikembalikan ke menu sebelumnya

Baca juga: Ragam fitur dan cara menggunakan aplikasi mobile JKN BPJS

Program BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali manfaat dan bisa sangat menguntungkan saat kamu atau keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan. Jangan lupa juga untuk cek kartu KIS, mungkin kamu salah satu penerima bansos. Cara pendaftarannya juga sangat mudah, jadi tunggu apa lagi?

Penasaran dengan tips dan trik pencarian kerja dan serba-serbi gaya hidup lainnya? Kamu bisa cari informasi selengkapnya di EKRUT! Daftarkan dirimu di EKRUT untuk mendapatkan info menarik dan lowongan kerja yang sesuai dengan kemampuan dan minat kamu.

Jika tertarik mencari tahu lebih banyak tentang ansuransi yang tepat untukmu, yuk simak video berikut ini:

sign up EKRUT

Sumber:

  • BPJS Kesehatan
  • CNN Indonesia
  • Kompas
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    Manfaat_“Me_Time”_bagi_kesehatan_mental_dan_7_kegiatan_yang_bisa_untuk_dilakukan.jpg

    Lainnya

    Manfaat “me time” bagi kesehatan mental dan 7 kegiatan yang bisa untuk dilakukan

    Sylvia Rheny

    14 November 2022
    6 min read
    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    imposter-syndrome-EKRUT.jpg

    Careers

    Mengenal Pengertian Imposter Syndrome dan Cara Mengatasinya

    Nur Rosita Dewi

    10 November 2022
    5 min read

    Video