Careers

Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, begini rinciannya

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

Iuran-BPJS-Kesehatan-kelas-III-naik_-begini-rinciannya-EKRUT.jpg

Per tanggal 1 Januari 2021, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas III untuk golongan Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).  

Iuran BPJS Kesehatan ini menjadi Rp 35.000 per orang tiap bulannya, dari sebelumnya Rp 25.500. Melalui iuran ini berarti ada kenaikan sekitar Rp 9.500 setiap orangnya. 

Kebijakan ini bukanlah tiba-tiba, melainkan telah ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Untuk diketahui juga bahwa sebenarnya iuran kesehatan kelas III pada golongan ini dipatok senilai Rp 42.000 per orang. Hanya saja besaran iuran ini disubsidi sebanyak Rp 7000 per orangnya oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 35.000 saja.

Jadi, bila semisal dalam keluargamu ada sekitar 5 orang yang diajukan untuk mengikuti BPJS Kesehatan kelas III,  maka biaya yang harus dikeluarkan setiap bulannya yaitu sekitar Rp 175.000.  

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sendiri telah mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020 lalu. Dengan begitu bila dirinci iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 yaitu: 

  • Kelas I  Rp 150.000
  • Kelas II Rp 100.000 dan 
  • Kelas III Rp 35.000 

Baca juga: Lagi, tarif iuran BPJS Kesehatan naik

Tentunya dengan besaran iuran ini, kini kamu harus mempersiapkan kembali dana BPJS Kesehatan yang setiap bulannya di keluarkan. Di samping itu ternyata kebijakan ini juga menuai polemik.

Beberapa masyarakat sudah ada yang mengajukan Hak Uji Materiil Perpres Nomor 64 tahun 2020. Mereka merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dan meminta pemerintah untuk menunda keputusan tersebut. 

Alasan utama keberatan ini adalah karena kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat Covid-19.

"Pasal 2 UU BPJS mengatakan dasar penyelenggaraan BPJS harus lah Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan asas dasar penyelenggaraan BPJS yang harus diperhatikan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan," ucap Indra Rusmi salah satu masyarakat yang mengajukan permohonan uji materiil dikutip dari CNBC Indonesia.. 

Kamu sendiri apakah setuju dengan kenaikan ini? 

Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, begini rinciannya EKRUT

Sumber: 

 
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    H1_1._Massive_Online_Open_Course_(MOOC)_Belajar_ilmu_dari_universitas_top_dunia.jpg

    Lainnya

    Belajar Ilmu dari Universitas Top Dunia Dengan Metode MOOC

    Anisa Sekarningrum

    31 October 2022
    5 min read
    Sejarah_Revolusi_Industri_dan_Dampaknya_Bagi_Kehidupan_Manusia.png

    Lainnya

    Sejarah Revolusi Industri dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia

    Sartika Nuralifah

    11 October 2022
    7 min read

    Video