Lainnya

Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Subjek, Cara Menghitung, dan Contohnya

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Detty Risetya

Writing articles, review product, copywriter, digital marketing, SEO writing and web content writer.

cover_(4).jpg

Pajak penghasilan (PPh)  ada bermacam-macam jenisnya, bergantung pada subjek dan objek yang dikenakan. Pengenaan pajak penghasilan ini berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, baik perorangan maupun suatu badan. Tentunya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita perlu tahu lebih jauh tentang pajak penghasilan ini. Dengan memahami tentang pajak, maka akan membantu kamu bertanggung jawab membayar pajak dengan tepat. Berikut ini adalah pengertian, subjek, cara menghitung, dan contoh pajak penghasilan (PPh).

Baca juga: Mengenal e-billing pajak: sistem pembayaran pajak elektronik

Apa itu pajak penghasilan (PPh)?


Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan. (sumber: freepik)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Untuk pajak penghasilan dibedakan menjadi 2 kategori, yakni:

  • Pajak penghasilan dikenakan pada wajib pajak pribadi, dimana meliputi pegawai, pengusaha, dan bukan pegawai.
  • Pajak penghasilan dibebankan atas penghasilan wajib pajak perusahaan atau badan hingga objek yang dikenakan pajak penghasilan itu sendiri.

Dasar hukum pajak penghasilan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dimana UU ini mengalami 4 kali perubahan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan

Dasar hukum tentang pajak penghasilan terbaru juga tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Subjek pajak penghasilan


Subjek pajak penghasilan. (sumber: freepik)

Subjek pajak penghasilan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Subjek pajak penghasilan berarti orang tersebut harus membayar pajak penghasilan disebut sebagai WP (wajib pajak). Status sebagai wajib pajak ini ditetapkan dengan cara orang yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPP (kantor pelayanan pajak) untuk memperoleh NPWP (nomor pokok wajib pajak) terlebih dahulu. Pendaftaran diri dapat dilakukan dengan domisili orang yang bersangkutan.

1. Subjek pajak penghasilan orang pribadi

Wajib pajak orang pribadi, yakni subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang berada di Indonesia dan luar Indonesia. Untuk subjek pajak penghasilan orang pribadi (OP) terdiri dari:

a. Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri

Berlaku bagi yang telah memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Berikut sedikit informasi mengenai PTKP, yakni besar PTKP yang ditetapkan sebesar:

  • Rp1.584.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.320.000 untuk wajib pajak yang sudah kawin
  • Rp15.840.00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami yang tercantum dalam 8 ayat (1)
  • Rp1.320.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda di dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang telah menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan kuota paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

b. Subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri

Berlaku bagi yang memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau bersumber dari Indonesia.

2. Subjek pajak penghasilan warisan belum terbagi

Bersumber dari UU PPh No. 36/2008 dengan tujuan agar pengenaan pajak penghasilan yang berasal dari warisan tetap dilaksanakan pemenuhan kewajiban wajib pajak dan digantikan oleh ahli waris yang berhak. Jika warisan telah dibagi, maka kewajiban pajak beralih pada ahli waris. Sedangkan untuk warisan belum terbagi, yang ditinggal orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Baca juga: Cara menghitung PPN dan PPh 2022 beserta tarifnya

Objek pajak penghasilan


Objek pajak penghasilan. (sumber: freepik)

Secara garis besar, objek pajak penghasilan dikelompokkan menjadi:

  • Laba usaha
  • Dividen
  • Sewa
  • Imbalan atau penggantian berkenaan dengan pekerjaan
  • Keuntungan dari penjualan
  • Hadiah dari undian
  • Premi asuransi
  • Royalti
  • Bunga
  • Keuntungan dari pembebasan utang
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Penerimaan pembayaran berkala
  • Keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs mata uang asing
  • Imbalan bunga
  • Iuran perkumpulan
  • Surplus Bank Indonesia
  • Tambahan kekayaan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha industri

Untuk jenis penghasilan yang bisa dikenakan pajak penghasilan bersifat final meliputi:

  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan berupa bunga deposito serta tabungan lain
  • Penghasilan tertentu lain sebagaimana yang diatur oleh PP (peraturan pemerintah)
  • Penghasilan dari transaksi saham beserta sekuritas lain
  • Penghasilan berupa hadiah suatu undian

Cara menghitung PPh


Cara menghitung PPh. (sumber: freepik)

Untuk perhitungan kita ambil contoh dari pasal 21 yang merupakan pajak progresif, yakni:

1. Memiliki NPWP

Vernon adalah pekerja lepas yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000 dan Vernon memiliki NPWP. Maka pajak penghasilan yang harus dipotong dari wajib pajak yang memiliki NPWP, yaitu:

= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= 15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000
= Rp3.000.000 + Rp5.250.000
= Rp8.250.000

2. Tidak memiliki NPWP

Vernon adalah pekerja lepas yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp95.000.000 dan Vernon tidak memiliki NPWP. Maka pajak penghasilan yang harus dipotong dari wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, yaitu:

= 5% x 120% x Rp60.000.000 = Rp3.600.000
= 15% x 120% x Rp35.000.000 = Rp6.300.000
= Rp3.600.000 + Rp6.300.000
= Rp9.900.000

Baca juga: Apa itu Surat Setoran Pajak? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Nah, itu tadi beberapa informasi tentang pajak penghasilan. Yang terpenting adalah usahakan selalu membayar dan melapor pajak agar hidup lebih nyaman dan bebas tagihan pajak.

Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Sumber:

  • investopedia.com
  • klikpajak.id
  • konsultanku.co.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cost_Structure_Definisi__Fungsi__Jenis__Elemen_dan_Contohnya.jpg

    Expert's Corner

    Cost Structure: Definisi, Fungsi, Jenis, Elemen dan Contohnya

    Anisa Sekarningrum

    18 November 2022
    5 min read
    pexels-thibault-luycx-3975062.jpg

    Lainnya

    Economies of Scale: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Keuntungan Melakukannya

    Fakhrizal Muttaqien

    17 November 2022
    5 min read
    H1_Laporan_Keuangan.jpg

    Lainnya

    6 Contoh Laporan Keuangan Beserta Panduan dalam Penyusunannya

    Algonz D.B. Raharja

    17 November 2022
    5 min read

    Video