Careers

Apa itu Surat Setoran Pajak? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Detty Risetya

Writing articles, review product, copywriter, digital marketing, SEO writing and web content writer.

cover.jpg

Bagi masyarakat awam, terkadang masih ada yang kurang memahami urusan pajak, termasuk soal surat setoran pajak. Sebenarnya, di website pajak juga sudah dijelaskan mengenai apa itu surat setoran pajak dan cara mengisi surat setoran pajak. Namun, jika kamu masih bingung dengan langkah-langkahnya, yuk pelajari selengkapnya di artikel berikut ini!

Definisi surat setoran pajak


Surat setoran pajak adalah bukti pungutan negara (Sumber: Freepik)

Mengacu pada PER Nomor 09 Tahun 2020 yang dirilis oleh Peraturan Dirjen Pajak pada 30 April 2020, terdapat definisi surat setoran pajak yang dapat diketahui.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, surat setoran pajak adalah suatu tanda penyetoran pajak atau bukti pelunasan pajak yang dilakukan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sesuai tata cara yang ditentukan. Yaitu, melengkapi formulir surat setoran pajak dan mengirimkan pembayaran kepada kas negara yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Baca juga: Dukung performa kerjamu dengan playlist musik yang tepat

Jenis surat setoran pajak


Surat setoran pajak memiliki beberapa jenisnya (Sumber: Freepik)

Terdapat beberapa jenis surat setoran pajak. Adapun jenis surat setoran pajak yang umum dijumpai dalam perpajakan adalah sebagai berikut.

1. Surat setoran pajak standar

Biasanya, surat setoran pajak standar adalah jenis bukti pembayaran pajak yang digunakan saat melunasi pungutan negara di Kantor Penerima Pembayaran. surat setoran pajak standar memiliki format, ukuran, dan isi yang berlaku.

Surat setoran pajak (SSP) standar berupa 5 rangkap, antara lain: 

  • Lembar kesatu dipakai untuk berkas arsip wajib pajak
  • Lembar kedua diberikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
  • Lembar ketiga diserahkan sebagai laporan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Lembar keempat diberikan ke Kantor Penerima Pembayaran sebagai arsip
  • Lembar kelima diberikan kepada pihak tertentu sesuai UU Perpajakan sebagai arsip

2. Surat setoran pajak khusus

Selanjutnya, jenis surat setoran pajak adalah surat setoran pajak khusus. Dari segi fungsi, memang tak jauh beda dengan surat setoran pajak standar. Akan tetapi, surat setoran pajak dirilis oleh Kantor Penerima Pembayaran.

Selain itu, mesin cetaknya juga memakai mesin transaksi atau alat tertentu sesuai standar dan aturan undang-undang perpajakan. 
Perbedaan lain antara surat setoran pajak standar dan surat setoran pajak khusus adalah hanya dicetak 2 lembar saja. Fungsinya untuk arsip yang akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan lembar lainnya disimpan oleh si wajib pajak sendiri.

3. Surat setoran pabean, cukai, serta pajak untuk aktivitas impor

Jenis surat setoran pajak yang ketiga adalah bukti pembayaran yang biasanya berkaitan dengan kegiatan impor. Lebih jelasnya, surat setoran pajak adalah surat yang disetorkan oleh wajib pajak sebagai importir.

Surat setoran pajak pabean ini berupa 6 rangkap antara lain: 

  • Lembar pertama adalah lembar 1a yang diserahkan bagi KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)
  • Lembar kedua adalah lembar 1b bagi wajib pajak
  • Lembar ketiga adalah lembar 2a diberikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai lewat KPPN
  • Lembar keempat adalah lembar 2b dan 2c diserahkan ke KPP lewat KPPN
  • Lembar kelima adalah lembar 3a dan 3b bagi KPP
  • Lembar keenam adalah lembar 4 dipakai bagi Pos Indonesia atau Bank Persepsi

4. Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri

Surat setoran pajak yang satu ini lebih dikenal dengan sebutan SSCP. Disetorkan bagi wajib pajak yang bergerak di bidang cukai.

SSCP berupa 6 rangkap antara lain:

  • Lembar pertama yaitu lembar 1a diserahkan bagi KPBC oleh wajib pajak
  • Lembar kedua yaitu lembar 1b bagi wajib pajak
  • Lembar ketiga yaitu lembar 2a bagi KPBC lewat KPPN
  • Lembar keempat yaitu lembar 2b bagi KPP lewat KPPN
  • Lembar kelima yaitu lembar 3 diserahkan bagi KPP lewat wajib pajak
  • Lembar keenam yaitu lembar 4 dipakai ke Pos Indonesia atau Bank Persepsi

Fungsi surat setoran pajak


Fungsi surat setoran pajak adalah tanda sah pembayaran pajak (Sumber: Freepik)

Seperti yang diketahui, fungsi surat setoran pajak adalah tanda atau bukti penyetoran pajak kepada negara. Selain itu, berikut adalah fungsi surat setoran pajak lainnya yang perlu diketahui:

  • Menjadi bukti pembayaran wajib pajak
  • Sebagai tanda sah pembayaran yang dilakukan wajib pajak
  • Menunjukkan validasi pajak bagi pihak terkait
  • Menunjukkan telah dibayar atau disetor pajak yang dibebankan
  • Sebagai ganti bukti potong
  • Bukti atau tanda pungutan pajak negara

Contoh surat setoran pajak


Lihat contoh surat setoran pajak sebagai inspirasi (Sumber: Freepik)

Agar surat setoran pajak lebih mudah dipahami, berikut mari kita simak contohnya: 

Cara mengisi surat setoran pajak


Mengisi formulir setoran pajak bisa online atau offline (Sumber: Freepik)

Di era digital saat ini, surat setoran pajak sebenarnya sudah tidak terlalu sering dipakai. Masyarakat modern lebih senang menggunakan aplikasi pajak yang modern dan paperless.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi formulir surat setoran pajak secara online:

  1. Buka aplikasi e-Billing dan login dengan ID Billing yang sesuai
  2. Jika belum punya ID Billing, wajib pajak harus mendaftarkan akun terlebih dulu di website Dirjen Pajak Online
  3. Setelah proses registrasi berhasil, wajib pajak bisa login ke website Dirjen Pajak Online dengan memasukkan NPWP beserta password
  4. Bila proses login berhasil, tekan menu e-Billing yang nantinya akan menampilkan formulir surat setoran pajak online yang sama persis seperti formulir surat setoran pajak biasa
  5. Lengkapi formulir surat setoran pajak tersebut, kemudian klik Submit untuk memperoleh ID Billing
  6. ID Billing adalah identitas penyetoran pungutan pajak yang dicantumkan saat ke bank atau aplikasi pembayaran pajak. Maka itu, ID Billing jangan sampai lupa atau hilang

Baca juga: Harga Pokok Penjualan (HPP): Pengertian, 3 Komponen, dan Cara Menghitungnya

Umumnya, perusahaan yang mengurus pajak para karyawan. Dengan taat pajak, urusan administrasi di tempat kerja juga semakin lancar dan terhindar sanksi denda pajak.

Untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan karier, EKRUT adalah platform yang tepat! Di EKRUT kamu bisa menemukan karier impian dalam sekali klik. Selain itu, bagi para employer atau perusahaan, rekrutmen jadi lebih praktis dan efektif dengan teknologi yang berorientasi pada pekerja profesional. Yuk, daftar di EKRUT sekarang!

sign up EKRUT

Sumber:

  • rusdionoconsulting
  • online-pajak
  • atpetsi
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    penulisan_alamat_surat_yang_benar.jpg

    Careers

    8 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar Sesuai Kaidah

    Algonz D.B. Raharja

    19 December 2022
    6 min read
    H1_Proposal_Pengajuan_Dana.jpg

    Careers

    Proposal Pengajuan Dana

    Algonz D.B. Raharja

    14 December 2022
    6 min read

    Video