Technology

Standardisasi kode QR resmi berlaku di Indonesia 2020 Ini

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Maria Tri Handayani

Content editor with experiences in digital content writing and content marketing. Interested in exploring digital marketing and content creation world. 

standarisasi-kode-QR-Indonesia-QRIS---EKRUT.jpg

Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan standar kode QR yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS) mulai tahun 2020 ini. Standardisasi kode QR ini ditujukan untuk mempermudah pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

QRIS sendiri sebelumnya sudah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 yang lalu, namun penerapannya baru efektif secara nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 ini agar menyediakan masa transisi bagi para Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). 

Dalam laman resmi Bank Indonesia, disebutkan bahwa standar kode QR ini telah disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QR ini diproses dengan menggunakan standar internasional untuk menciptakan sistem pembayaran yang interkoneksi dan interoperabilitas. 

Menurut Ria Swandito, Asisten Direktur Divisi Perizinan SP dan Elektronifikasi KPw Bank Indonesia DKI Jakarta, ada empat kelebihan QRIS sesuai dengan konsep Unggul yang diusung, yakni: 

  • Universal - dapat digunakan semua lapisan masyarakat dalam transaksi baik di dalam atau luar negeri
  • Mudah - transaksi mudah dan aman lewat  ponsel di genggaman 
  • Untung - pembeli dan penjual akan untung karena transaksi lebih efisien.Satu kode QR untuk semua aplikasi 
  • Langsung - Tidak menghabiskan banyak waktu

Dalam penggunaanya, QRIS akan mempermudah cara bayar yang sudah ada karena  menjembatani para pengguna aplikasi pembayaran yang berteknologi QR untuk bertransaksi di seluruh merchant layanan dompet digital yang terdaftar di BI. 

Contoh sederhananya, sekarang pelanggan hanya perlu memindai satu kode QR untuk pembayaran di semua layanan dompet digital seperti LinkAja, GoPay, OVO atau Dana.

Berbeda dengan sebelumnya di mana pada satu toko biasanya terdapat berbagai QR Code untuk masing-masing aplikasi yang berbeda.

Baca juga: Ketahui kelebihan dan kekurangan cashless agar lebih cermat

Penyedia layanan pembayaran digital wajib adopsi QRIS mulai 2020

standarisasi kode QR QRIS Indonesia - EKRUT
Semua layanan pembayaran non tunai harus menyesuaikan kode QR mereka - EKRUT

Dengan adanya aturan dari BI tersebut, penyedia layanan pembayaran non tunai seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan DANA wajib mengadopsi QRIS di tahun 2020 ini. 

Sejauh ini OVO telah menerapkan standar kode QR tersebut di sekitar 100 ribu mitra penjualnya dengan sosialisasi dilakukan secara bertahap. 

LinkAja menyebutkan bahwa mereka juga masih secara progresif mengubah semua kode QR statis mereka ke sistem baru tersebut. 

GoPay pun telah mendaftarkan hampir semua mitra dagang mereka dan telah membantu migrasi adopsi QRIS sejak Juli 2019 lalu. 

Sementara itu, menurut catatan Bank Indonesia, total ada sekitar 1,6 juta toko yang telah mengadopsi QRIS saat ini. 

Baca juga: Bank Indonesia akan tetapkan biaya transaksi dompet digital

Biaya transaksi 0,7 % 

standarisasi kode QR Indonesia - EKRUT
Tarif yang dikenakan pada transaksi pembayaran melalui QRIS lebih rendang dibanding kartu debit dan kredit - EKRUT

Perlu diketahui bahwa Bank Indonesia mengenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 % kepada penjual atau merchant untuk setiap transaksi menggunakan kode QR tersebut.

Tarif tersebut masih dinilai lebih murah dibandingkan tarif yang dikenakan pada transaksi menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

Berdasarkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), pedagang dikenakan tarif 0,15% untuk transaksi on us dan 1 % off us untuk pembayaran dengan kartu debit dan kredit. 

Sejauh ini penyedia layanan pembayaran dompet digital seperti LinkAja dan GoPay tidak melihat tarif ini sebagai beban baik untuk bisnis mereka atau mitra dagang mereka. 

Menurut Putri Dianita, kepala komunikasi korporat LinkAja,  pengenaan biaya transaksi tersebut akan kembali kepada pedagang, apakah akan dimasukkan sebagai komponen harga kepada konsumen atau tidak.

Meski demikian menurutnya karena nilai transaksi rata-rata menggunakan uang elektronik tidak terlalu besar rasanya pedagang tidak akan keberatan menanggung biaya transaksi tersebut.

Sementara itu, ekonom digital dan direktur eksekutif Indonesia ICT Institute Heri Sutadi justru mengatakan bahwa praktik cashless adalah konsep yang relatif baru di Indonesia.

Oleh karena itu sebaiknya bank sentral tidak mengeluarkan peraturan yang dapat membebani industri dan pengembangan e-wallet ke depan. 

Hal serupa juga dilontarkan oleh Ikhsan Ingratubun selaku Ketua Asosiasi UMKM Indonesia. Ia mengharapkan adanya pembebasan tarif.

Pasalnya, secara alamiah pelaku UMKM akan memilih untuk tidak menggunakan layanan pembayaran melalui kode QR tersebut.

 

Tahun baru kantor baru - EKRUT

Rekomendasi bacaan: 

Sumber: 

  • kr-asia.com
  • katadata
  • kompas.com


 

0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    cover_(2).jpg

    Technology

    30 Contoh Slogan Unik dan Menarik Serta Cara Membuatnya

    Detty Risetya

    13 February 2023
    4 min read
    H1_jadwal_fyp_tiktok.jpg

    Technology

    Jadwal FYP TikTok 2022: Jam Terbaik untuk Upload Video

    Nurina Ulfah

    16 January 2023
    5 min read
    0-cara-cek-nomor-indosat.jpg

    Technology

    5 Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah dan Cepat 2022

    Arin Khurota

    19 December 2022
    5 min read

    Video