jobs

UMKM Adalah: Pengertian, Jenis, dan 3 Kontribusinya bagi Perekonomian

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Luqman Hafidz

A passionate reader who's contributing in making the world a better place by his pieces of writing.

H1_UMKM_adalah__Pengertian__jenis__dan_3_kontribusinya_bagi_perekonomian.jpg

Usaha mikro, kecil, dan menengah yang biasa disingkat menjadi UMKM adalah salah satu bagian penting dari ekonomi suatu negara. Usaha yang identik dengan bidang sandang, pangan, dan kerajinan tangan ternyata lebih kompleks dan beragam dari yang kita selama ini kenal. Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, sektor UMKM menyerap hampir 97% tenaga kerja di Indonesia. Artinya, hanya sekitar tiga persen tenaga kerja aktif di negara ini yang terserap di usaha besar.

Mengetahui pentingnya sektor UMKM bagi perekonomian Indonesia belum lengkap kalau kamu belum tahu klasifikasi dari UMKM. Merunut dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 ada tiga jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Berikut penjelasannya: 

  Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah
Kepemilikan Orang Perseorangan/Badan Usaha Perseorangan

Orang Perseorangan/Badan Usaha Perseorangan

Bukan anak/cabang usaha besar

Orang Perseorangan/Badan Usaha Perseorangan

Bukan anak/cabang usaha besar

Kriteria Besaran Modal Maksimal Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah)
Rp1.000.000.000 - Rp5.000.000.000 (satu sampai lima miliar rupiah) Rp5.000.000.000 - Rp10.000.000.000 (lima sampai sepuluh miliar rupiah)
Hasil Penjualan tahunan Maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) Rp2.000.000.000 - Rp15.000.000.000 (dua sampai lima belas miliar rupiah) Rp15.000.000.000 - Rp50.000.000.000 (lima belas sampai lima puluh miliar rupiah)

Perkembangan UMKM di Indonesia

perkembangan UMKM di Indonesia
Perkembangan UMKM di Indonesia sejak tahun 2015 memiliki tren kenaikan yang positif (Sumber: Shutterstock)

Perkembangan UMKM di Indonesia sejak tahun 2015 memiliki tren kenaikan yang positif, secara berturut-turut total unit usaha mikro kecil dan menengah berada di angka 59 juta, 61 juta, 62 juta, 64 juta dan data terakhir yang dirilis berjumlah 65.465.497 pada tahun 2019. Dengan rentang kenaikan 1.98 - 4.03 % sampai penghujung tahun 2019, data perkembangan UMKM pada tahun 2020 belum rilis dalam laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Hukum yang mengatur kriteria besaran modal dan hasil penjualan tahunan juga dimodernisasi dan disesuaikan dengan keadaan. Dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah diubah menjadi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, begitu pula peraturan turunan yang berlaku. PERPRES No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, PERPRES No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Apa itu omnibus law dan rancangan yang akan ditetapkan?

3 Jenis UMKM

3 jenis UMKM
3 Jenis UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (Sumber: Unsplash)

Setelah mengetahui status kepemilikan, kriteria besaran modal serta hasil penjualan tahunan bagi setiap jenis usaha. Kini saatnya membahas setiap jenis usaha ini lebih mendetail. 

1. Usaha mikro

Usaha mikro adalah skala paling kecil dari 3 jenis yang ada. Definisi sesuai yang tertuang pada PP No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sampai tahun 2019 ada total 64.601.352 unit usaha mikro dengan omset tahunan dibawah Rp2.000.000.000 jumlah ini juga menjadi unit usaha penyerap tenaga kerja terbesar dengan total pegawai 109.842.384 jiwa atau setara 89% total tenaga kerja di Indonesia.

2. Usaha kecil

Memiliki total 798.679 unit usaha dan mampu menyerap 5.930.317 tenaga kerja merupakan salah satu penyokong ekonomi yang tak kalah penting. Jenis UMKM yang memiliki rentang omzet tahunan dua sampai dengan lima belas miliar ini memiliki pertumbuhan yang cukup baik dengan persentase kenaikan hingga dua persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun definisi sesuai Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut:

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh ori.rg perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.

3. Usaha menengah

Jenis terakhir dari UMKM adalah usaha menengah. Dengan pendapatan tahunan yang cukup fantastis di rentang Rp15.000.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000. Jenis UMKM ini berhasil menambah unit usaha sebanyak 7.85% dari total 60.702 unit pada 2018 menjadi 65.465 pada tahun berikutnya. Penambahan jumlah unit usaha ini merupakan tanda bahwa UMKM Indonesia semakin maju sampai dengan tahun 2019 sesuai data yang dirilis kementerian terkait. Adapun yang dimaksud usaha menengah sesuai Peraturan Pemerintah adalah:

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Baca juga: Panduan Daftar UMKM Online Mulai dari Perizinan Hingga Pencairan BLT 2022

3 Kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional

3 Kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional
Usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM adalah roda penggerak ekonomi bangsa (Sumber: Shutterstock)

Penjabaran angka telah memberi gambaran bahwa UMKM sangat penting dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara umum tiga kontribusi nyata UMKM bagi perekonomian nasional yang dilansir dari Kompas adalah:

1. Sarana memeratakan tingkat perekonomian rakyat kecil

Dengan banyaknya dan tersebarnya UMKM, peredaran uang tidak akan hanya terpusat di kota-kota besar namun menjangkau tempat-tempat terpencil. Dengan dibukanya UMKM peredaran uang dan penyerapan tenaga kerja akan mulai lebih merata di seluruh pelosok negeri.

2. Sarana mengentaskan kemiskinan

Penyerapan tenaga kerja merupakan salah satu kontribusi dari UMKM. Pemerintah selama pandemi Covid19 ini telah berupaya untuk memperbaiki sistem dan mempermudah pengurusan legalitas, serta pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang dituangkan dalam PP terbaru nomor 7 tahun 2021. Hal ini akan berdampak positif bagi penambahan jumlah unit usaha yang pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja serta dapat mengentaskan kemiskinan.

3. Sarana pemasukan devisa bagi negara

Sektor usaha yang beragam serta kemampuan ekspor bagi produk-produk unggulan yang dapat bersaing di perdagangan internasional akan berkontribusi positif bagi pemasukan devisa negara. Usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM adalah roda penggerak ekonomi bangsa, kamu bisa ikut berpartisipasi. Bila membuka usaha sendiri bukan bidangmu, kamu bisa berkontribusi dengan membeli produk produk dalam negeri hasil UMKM, apalagi di masa PPKM darurat seperti ini. 

Baca juga: 5 Cara mempertahankan karier pada masa pandemi

SIGN UP EKRUT

Sumber:

  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • kompas
  • goukm
  • ukmindonesia
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    pexels-fauxels-3184418.jpg

    jobs

    8 Contoh Monkey Business yang Merugikan dan Perlu Dihindari

    Algonz D.B. Raharja

    09 February 2022
    6 min read

    Video