Kamu mungkin sudah sering mendengar beberapa istilah dalam hukum seperti pengacara atau lawyer, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum, dan sebagainya. Di antara beberapa istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum memahami perbedaannya satu sama lain. Nah, pada kesempatan ini, EKRUT Media ingin menjelaskan lebih jauh mengenai profesi advokat. Yuk, ketahui apa definisi, tugas, dan wewenang seorang advokat, serta apa yang membedakannya dengan pengacara!
Baca juga: Apa itu omnibus law dan rancangan yang akan ditetapkan?
Apa itu advokat?
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. (Sumber: Pexels)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang advokat adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Adapun yang dimaksud dengan klien dalam Undang-Undang Advokat adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Seseorang yang dapat diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat, yaitu organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
Baca juga: Panduan cara menghitung pesangon dengan tepat 2022
Tugas dan wewenang advokat
Tugas dan wewenang advokat memberi jasa pelayanan hukum. (Sumber: Pexels)
Tugas memiliki arti sesuatu yang wajib dikerjakan, sedangkan wewenang memiliki arti kekuasaan untuk memberi perintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terkait, tugas dan wewenang advokat adalah sebagai berikut:
1. UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada tingkat pemeriksaan. (Pasal 54)
- Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. (Pasal 56 ayat (1))
2. UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Memberi jasa pelayanan hukum. (Pasal 1 butir 2)
- Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 22 ayat (1))
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena adanya hubungan profesi. (Pasal 19 ayat (1))
3. UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 56 ayat (1))
4. UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum
- Melakukan pelayanan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf d)
- Menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf c)
Baca juga: Mengetahui seluk beluk aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
5 Fungsi advokat
Fungsi advokat adalah sebagai penegak hukum di luar pemerintahan. (Sumber: Pexels)
Berdasar tugas dan wewenang advokat di atas, maka advokat memiliki fungsi, antara lain:
1. Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan
Sedang advokat sebagai profesi hukum akan membela kepentingan klien dengan tidak secara membabi buta, membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan membantu hakim dalam memutuskan perkara melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan, sesuai kode etik profesi, menjunjung tinggi pancasila, hukum, dan keadilan.
2. Advokat sebagai pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi
Advokat selain berperan memberi jasa hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan), juga wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dua istilah yang perlu kamu tahu, yaitu legal aid dan legal assistance. Legal aid oleh advokat adalah pemberian jasa bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Sedangkan istilah legal assistance oleh advokat adalah bantuan hukum yang cakupanya luas tidak hanya digunakan untuk pencari keadilan yang tidak mampu, tetapi juga pemberian bantuan hukum advokat dengan honorarium.
3. Advokat dalam kedudukan sebagai penegak hukum yang berada di luar pemerintahan
Jika dalam pemerintahan kamu mengenal penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, maka fungsi atau keberadaan advokat adalah sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan. Advokat berfungsi untuk melindungi hak pencari keadilan sekaligus sebagai bentuk perwakilan masyarakat di dalam suatu proses peradilan.
4. Advokat akan melakukan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
Dalam proses peradilan, fungsi advokat adalah untuk membantu jalannya proses peradilan agar efisien dan efektif dengan keberadaannya.
5. Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana
Fungsi advokat adalah membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana. Misalnya, tersangka atau terdakwa yang juga berhak didampingi oleh penasihat hukum, diadili secara terbuka untuk umum, mengajukan saksi-saksi, melakukan upaya hukum, dan lain-lain.
Baca juga: 3 Contoh MoU sebagai perjanjian kerja sama secara profesional
Syarat menjadi advokat
Syarat menjadi advokat adalah berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. (Sumber: Pexels)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa seseorang yang dapat diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Di Indonesia, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU Advokat, syarat-syarat untuk menjadi advokat adalah sebagai berikut:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, beberapa produk hukum yang berkaitan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat adalah sebagai berikut:
- Surat pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat
- Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi yang bersangkutan
- Kartu anggota advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat
Perbedaan advokat dengan pengacara
Perbedaan pengacara dengan advokat adalah cakupan wilayah untuk izin beracara. (Sumber: Pexels)
Sebelum berlakunya UU Advokat, terdapat banyak istilah untuk pembela keadilan, yaitu pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dll. Pada dasarnya, pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Perbedaan antara pengacara dan advokat adalah wilayah di mana mereka dapat memberikan jasa hukumnya.
Pengertian dari pengacara sebelum berlakunya UU Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah pengadilan tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, apabila pengacara ingin memberikan jasa hukum di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara.
Baca juga: 4 Contoh surat perjanjian beserta panduan lengkap
Sekian penjelasan tentang pengertian, tugas, wewenang, fungsi, dan syarat menjadi advokat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami perbedaan batasan wewenang antara advokat dengan pengacara.
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!
Sumber:
- mkri.id
- neliti.com
- pkpajakarta.com
- dslalawfirm.com