Careers

4 Contoh surat perjanjian beserta panduan lengkap membuatnya

Published on
Min read
8 min read
time-icon
Sherentina Rhany K

Creative Media & Content Marketing enthusiasts

contoh_surat_perjanjian.jpg

Tahukah kamu apa itu surat perjanjian? Bagaimana sih struktur surat perjanjian hingga dapat dikatakan sah? Lalu apa saja contoh surat perjanjian? Nah, untuk menjawab semua pertanyaanmu, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Apa itu surat perjanjian?

Apa itu surat perjanjian?
Contoh surat perjanjian yang kerap ditemui yaitu surat perjanjian kerja sama. (Sumber: Pexels)

Dilansir dari Maxmanroe, surat perjanjian adalah surat yang ditulis untuk disepakati oleh dua belah pihak, membahas mengenai apa saja batasan atau hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan lainnya.

Umumnya surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan agar tetap menjalankan kewajiban masing-masing sesuai yang telah disepakati bersama.  Contoh surat perjanjian yang sering dijumpai yaitu surat perjanjian kerja sama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal ini sangat dibutuhkan dalam suatu bisnis atau acara ketika menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain.

Baca juga: 5 Contoh surat keterangan kerja dan cara membuatnya

Syarat perjanjian kerja sama yang sah

Syarat perjanjian kerja sama yang sah
Contoh surat perjanjian yang sah harus memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Pexels)

Dalam melakukan perjanjian kerja sama perlu adanya syarat-syarat berikut agar perjanjian tersebut dapat diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum, di antaranya:

1. Masing-masing pihak telah sepakat untuk terikat

Poin utama syarat dalam salah satu contoh surat perjanjian yaitu kedua pihak sepakat untuk terikat. Hal utama sebagai syarat sah suatu perjanjian tentu adanya kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan untuk terikat dalam perjanjian itu sendiri. Kesepakatan ini harus dilakukan secara sadar tanpa adanya suatu paksaan dari pihak lain.

2. Pihak yang terikat telah paham atau cakap mengenai hukum

Dalam hal ini berarti pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan orang dewasa yang sehat secara lahir dan batin, tidak sedang dalam suatu tekanan atau keterpaksaan. Dengan begini, surat perjanjian akan semakin sehat untuk kedua belah pihak dan meminimalisir kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Objek yang dijanjikan harus jelas

Dalam contoh-contoh surat perjanjian terdapat objek yang jelas serta nyata keberadaannya. Poin penting lainnya yaitu objek yang disepakati dalam suatu perjanjian harus jelas dan pasti, baik barang atau jasa harus jelas serta nyata keberadaannya.

4. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum

Perjanjian tidak boleh melanggar hukum di sini artinya objek dalam perjanjian yang disepakati tidak boleh melanggar hukum atau undang-undang, ketertiban umum, maupun nilai kesusilaan yang ada.

5. Menggunakan kertas bermaterai

Syarat terakhir dari contoh surat perjanjian yang sah ialah dengan menggunakan materai. Untuk dapat diakui atau bernilai, surat perjanjian harus terdapat materai yang terletak di bawah tanda tangan.

Baca juga : Surat perjanjian kerja: Tujuan, jenis, syarat, isi, dan 4 contohnya

Struktur surat perjanjian kerja sama

Struktur surat perjanjian kerja sama
Dalam surat perjanjian harus memiliki struktur yang benar dan jelas. (Sumber: Pexels)

Tidak terdapat aturan resmi yang membentuk bagaimana seharusnya struktur surat perjanjian dibuat, melainkan struktur surat dibuat sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan dari dua belah pihak yang terlibat. Namun, apabila dilihat dari beberapa contoh surat perjanjian terdapat poin-poin struktur yang diantaranya sebagai berikut.

  1. Judul, merupakan garis besar dari isi surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama.
  2. Pembukaan, berisikan kalimat pembuka surat perjanjian.
  3. Komparisi, bagian ini berisi tentang keterangan perjanjian, seperti siapa saja pihak yang terkait dalam perjanjian.
  4. Premis, berisikan pendahuluan serta penjelasan singkat terkait pihak yang membuat perjanjian.
  5. Isi perjanjian, yakni hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian harus tertulis secara sistematis, lengkap, dan riil.
  6. Penutup, harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian.
  7. Tanda tangan pihak terkait, alah satu poin penting yaitu tanda tangan pihak yang terkait dalam perjanjian sebagai bukti sesuai kesepakatan bersama.

Baca juga : 5 Contoh surat peringatan karyawan dan aturan hukumnya

Jenis-jenis surat perjanjian

Jenis-jenis surat perjanjian
Umumnya contoh surat perjanjian terbagi menjadi 2 jenis. (Sumber: Pexels)

Pada dasarnya surat perjanjian terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Surat perjanjian autentik
    Jenis surat perjanjian ini merupakan contoh surat perjanjian yang memerlukan saksi seorang pejabat pemerintah. Dimana pihak saksi harus hadir ketika pembuatan surat. Jenis surat ini memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dari jenis lainnya.
     
  2. Surat perjanjian dibawah tangan
    Sedangkan jenis surat perjanjian ini berupa contoh surat perjanjian yang dapat dibuat tanpa memerlukan kehadiran saksi pejabat pemerintah. 

Baca juga : 3 Contoh surat resign yang membuatmu lebih profesional

4 Contoh surat perjanjian

4 Contoh surat perjanjian
Surat perjanjian kerja sama usaha merupakan salah satu contoh surat perjanjian yang kerap ditemui dalam dunia bisnis. (Sumber: Pexels)

Setelah mengerti apa saja jenis surat perjanjian, berikut merupakan beberapa contoh surat perjanjian yang perlu kamu ketahui.

1. Contoh Surat perjanjian kontrak kerja

Surat ini biasanya dibuat oleh suatu perusahaan untuk diberikan kepada karyawannya. Secara umum surat perjanjian kontrak kerja mengandung aturan perusahaan yang tidak boleh dilanggar, durasi waktu hubungan kerja, upah kerja, dsb.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA CAHAYA ADIGUNA
Nomor : 246/SPKK-APW/XXV/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sebagai Pihak Pertama (1) :

Nama              : Putra Adi Santoso
Alamat             : Jl. Sukarno No.10, Jakarta
Jabatan           : HRD PT. CAHAYA ADIGUNA

Sebagai Pihak Kedua (2) :

Nama              : Raden Budi Utomo
Mulai Bekerja   : 12 Juni 2021
Jabatan           : Staff Administrasi

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 Tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Batas Waktu Perjanjian
  2. Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun

Dari tanggal 12 Juni 2021 Sampai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal 12 Juni 2022

  • Jam Kerja

Pihak (1) mempunyai jam kerja 8 jam kerja perhari.

  • Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur

Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 2 tiap bulan dengan jumlah Rp. 8.000.000, Tunjangan Rp. 1.000.000 dan Transportasi Rp. 500.000 per bulan.

  • Biaya Pengobatan

Pada akhir tahun Pihak (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 (Jika selama 1 tahun tidak ada klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimun Rp. 5.000.000 / Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak (2) telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.

  • Cuti Tahunan

Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah kontrak masa pertama habis).

 

Pihak Pertama (1)                                                                                Pihak Kedua (2)
PT. CAHAYA ADIGUNA

 

Putra Adi Santoso                                                                               Raden Budi Utomo

2. Contoh surat perjanjian jual beli

Pada dasarnya surat ini merupakan surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli yang berisi kesepakatan mengenai barang yang diperjualbelikan. Umumnya surat ini berlaku untuk barang-barang yang memiliki daya nilai yang tinggi, seperti tanah, rumah, kendaraan, dsb. 

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Doni 
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 320XXXX
Alamat : Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo 

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Fatur
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 340XXXX
Alamat : Jalan Sadewa No 17 Colomadu

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni :

Sebidang rumah dengan luas tanah 135 m2 dan luas bangunan 95 m2 yang terletak di Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Janaka. 
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jambu.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SD Negri Pratiwi Sukoharjo.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Puskesmas Sukoharjo.

Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.

Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1
HARGA

Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

PASAL 2
METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Sukoharjo, 17 Agustus 2021
 
PIHAK PERTAMA                       &nbs

0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    penulisan_alamat_surat_yang_benar.jpg

    Careers

    8 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar Sesuai Kaidah

    Algonz D.B. Raharja

    19 December 2022
    6 min read
    H1_Proposal_Pengajuan_Dana.jpg

    Careers

    Proposal Pengajuan Dana

    Algonz D.B. Raharja

    14 December 2022
    6 min read

    Video