Careers

Panduan cara menghitung pesangon dengan tepat 2022

Published on
Min read
8 min read
time-icon
Maria Tri Handayani

Content editor with experiences in digital content writing and content marketing. Interested in exploring digital marketing and content creation world. 

cara-menghitung-pesangon---EKRUT.jpg

Uang pesangon merupakan salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan terutama bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar semakin memahami  hak karyawan yang satu ini, pastikan kamu menyimak penjelasan terkait cara menghitung pesangon dengan tepat berikut. 

Apa itu pesangon? 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Pesangon diberikan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan - EKRUT

Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Pemberian pesangon sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13. Tahun 2003. Namun kamu juga harus tahu bahwa selain uang pesangon ada kompensasi lain yang turut disertakan bila kamu mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, yaitu  Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). 

Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan - EKRUT

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan. Terdapat beberapa pasal yang diubah dan dihapus. Berikut ini poin perubahan dalam UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pesangon:

1. Perubahan perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Ada perubahan pada penjelasan uang penggantian hak yang diatur dalam UU Cipta Kerja - EKRUT

Terdapat beberapa perubahan dalam aturan pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, seperti:

1. Pasal 156 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 ayat 2 menjelaskan rincian besaran pesangon yang paling sedikit diterima oleh korban PHK. Namun, UU cipta Kerja mengubahnya menjadi besaran pesangon  paling besar yang diterima oleh korban PHK.

2. Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 156 dijelaskan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima antara lain:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh dierima kerja
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja sama. 

Aturan ini berbeda dengan UU No 13 yang menyebut bahwa uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangaon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 

3. Perubahan lain dilakukan adalah pasal-pasal yang mengatur pesangon harus dua kali lipat (163,164,166,167) dalaam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dihapus dalam UU Cipta kerja. 

Sehingga, bila jatah pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dalam UU 13/2003 maksimal bisa mencapai 32 kali upah bulanan dengan masa kerja 24 tahun ke atas dengan syarat di-PHK karena meninggal, pensiun, efisiensi dan perusahaan merger maka dalam UU Ciptaker hanya menjadi 25. 

2. Bagaimana  jika pesangon tidak diberikan?

cara menghitung pesangon - EKRUT
UU Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon - EKRUT

Jika selama ini karyawan bisa menuntut perusahaan tempat mereka bekerja yang tidak membayar pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI), maka sekarang dalam UU Cipta Kerja telah ditentukan bahwa ada ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon. Aturan terkait pesangon telah dimuat dalam  Pasal 156 ayat 1 telah menjelaskan  bila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Sehingga  dalam Pasal 158 ayat 1 disebutkan bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban tersebut maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun an paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

3 Komponen pesangon saat lay-off

3 Komponen pesangon saat lay-off
Komponen pesangon saat lay-off meliputi uang pesangon, UPMK, dan UPH - EKRUT

Dalam Pasal 156 Ayat (1) disebutkan terdapat 3 komponen pesangon bagi karyawan pemutusan hubungan kerja:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Perhitungan pesangon PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2) sementara besarnya tergantung lamanya masa kerja karyawan. 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang No. 12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja. UPMK ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat (3) dan besarnya tergantung lama masa kerja karyawan.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan meliputi hak cuti yang belum diambil sebelumnya, ongkos pulang, serta penggantian uang perumahan dan perawatan. Seperti halnya upah dan tunjangan tetap, hal ini pun harus telah ditulis dalam perjanjian kerja.

Cara menghitung pesangon 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Masa kerja karyawan akan memengaruhi besaran pesangon yang diterima - EKRUT

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa besaran pesangon yang diterima karyawan  merupakan upah yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah karyawan tersebut lewati. Adapun komponen upah yang dimaksud dalam perhitungan uang pesangon ini adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.

Berikut perhitungan uang pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tersebut. 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah 
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2  tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah 
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah 
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah 
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah 
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah 
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah 
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah 

Cara menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

cara menghitung pesangon - EKRUT
Perhitunan uang penghargaan masa kerja telah diatur dalam undang-undang - EKRUT

Pada saat mengalami PHK, karyawan juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK yang akan berbeda jumlahnya tergantung pada masa bakti karyawan di perusahaan tersebut. 

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tersebut, adalah: 

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dair 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah 
  • Masa kerja 12 tahun atau leibh tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah 
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah 
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah 
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah 

Cara menghitung Uang Penggantian Hak 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Jatah cuti yang belum diambil juga dapat diuangkan - EKRUT

Selain pesangon dan UPMK, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima. 

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003 dijelaskan bahwa yang dimaksud uang penggantian hak antara lain: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat 
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama 

Baca juga: Berbagai alasan perusahaan melakukan PHK

Ketentuan tambahan terkait perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Besaran pesangon yang diterima tergantung pada alasan perusahaan melakukan PHK - EKRUT

Meski ada perhitungan tersendiri terkait uang pesangon, UPMK dan UPH, namun kamu juga harus tahu bahwa besaran uang pesangon akan dipengaruhi lagi pada jenis pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan pada karyawan. Untuk lebih jelas, simak tabel di bawah ini: 

Kondisi PHK Uang Pesangon UPMK UPH Uang Pisah UU No. 13 Tahun 2003
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri


 
- - UPH Uang pisah Pasal 163 ayat (1)
Pekerja tidak lulus masa percobaan - - - - Pasal 154
Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu / Masa Kontrak selesai - - - - Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan 1x 1x UPH - Pasal 161 ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2x 1x UPH - Pasal 169 (1)
Pernikahan antar pekerja (bila diatur dalam peraturan perusahaan) 1x 1x UPH - Pasal 153
PHK massal karena perusahaan bangkrut 1x 1x UPH - Pasal 169 ayat (1)
PHK massal karena perusahaan melakukan efisiensi 2x 1x UPH - Pasal 169 ayat (3)
Pekerja tidak melanjutkan hubungan kerja karena adanya peleburan, penggabungan, atau perubahan status perusahaan 1x 1x UPH - Pasal 163 ayat (1)
Perusahaan Pailit 1x 1x UPH - Pasal 165
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapatkan peringatan 2 kali berturut-turut - - UPH Uang pisah Pasal 168 ayat (1)
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 1 tahun) 2x 2x UPH - Pasal 172
Pekerja meninggal dunia 2x 1x UPH Uang pisah Pasal 166
Usia pension 2x 1x UPH - Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan) - 1X UPH - Pasal 160 ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah - 1x UPH - Pasal 160 ayat (7)

Contoh cara menghitung pesangon 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Hitung upah per bulan yang kamu terima sebelum menghitung pesangon - EKRUT

Agar kamu semakin paham, simak cara menghitung pesangon dari contoh kasus berikut: 

Ezra mendapatkan gaji pokok RP 8 juta per bulan dengan tunjangan transportasi RP 1 juta per bulan. Setelah bekerja selama 4 tahun 3 bulan, Ezra terpaksa berhenti kerja karena perusahaan memberlakukan PHK masal akibat bangkrut. Masa terakhir Ezra bekerja terhitung pada  30 Oktober 2020

Ezra sendiri diketahui sudah mengambil 8 hari cuti dari total 12  jatah cuti hari per tahun . Berapa uang pesangon karyawan yang harus diberikan perusahaan pada Ezra?

Cara menghitung pesangon: 

1. Upah Ezra per bulan

Gaji pokok + tunjangan tetap = upah per bulan 
Rp 8.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 9.000.000

2. Upah pesangon berdasarkan masa kerja 4 tahun 3 bulan 

Upah pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah 
Upah pesangon Ezra = 5 x Rp 9.000.000 = Rp 45.000.000

3. UPMK untuk masa kerja 4 tahun 3 bulan 

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun =  2 bulan upah
UPMK Ezra = 2 x Rp 9.000.000 = Rp 18.000.000

4. UPH untuk jatah cuti tidak terpakai 7 hari 

UPH= ( jumlah hak cuti yang belum dipakai sampai masa terakhir kerja / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan 
UPH Ezra = (2/22) x Rp 9.000.000 = Rp 818.200

Maka total pesangon yang harus diberikan perusahaan pada Ezra antara lain sebanyak:

= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= Rp 9.000.000 + Rp 45.000.000 + Rp 18.000.000 + Rp 818.200 
= Rp 72.818.200 

Meski begitu perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh  PPh Pasal 21 dengan ketentuan: 

  • Penghasilan bruto s.d Rp 50 juta dikenai tarif pajak 0%
  • Penghasilan bruto Rp 50 juta - Rp 100 juta dikenai tarif pajak 5 %
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta - Rp 500 juta dikenai tarif pajak 15%
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25%

Baca juga: Awas, ini 9 tanda kamu akan mengalami PHK

Itu dia cara menghitung pesangon yang bisa kamu pelajari. Meski tidak ada yang ingin terkena pemutusan hubungan kerja, namun tidak ada salahnya kamu memahami dan mengenal cara perhitungan hak yang harusnya kamu dapatkan ini. 

cara menghitung pesangon - EKRUT
Sumber: 

  • kemenperin.go.id
  • tirto.id
  • finance.detik.com
  • cnnindonesia.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_Laporan_Keuangan.jpg

    Lainnya

    6 Contoh Laporan Keuangan Beserta Panduan dalam Penyusunannya

    Algonz D.B. Raharja

    17 November 2022
    5 min read
    Mengenal_Year_Over_Year_(YOY)_dalam_Sebuah_Laporan_Keuangan.jpg

    Expert's Corner

    Mengenal Year Over Year (YOY) dalam Sebuah Laporan Keuangan

    Anisa Sekarningrum

    16 November 2022
    5 min read
    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read

    Video