Technology

28 Perusahaan digital ini resmi pungut PPN dari konsumen

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

28-Perusahaan-digital-ini-resmi-pungut-PPN-dari-konsumen-EKRUT.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per hari ini telah mengumpulkan sedikitnya 28 perusahaan digital luar negeri yang akan memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen.

Namun, penetapan masa penarikan PPN dari konsumen oleh ke-28 perusahaan ini tidak serentak, terbagi dalam tiga periode. Untuk periode pertama, perusahaan yang telah menerapkan PPN sejak 1 Agustus yakni: 

  1. Google Ireland Ltd.
  2. Google LLC.
  3. Spotify AB.
  4. Amazon Web Service Inc. 
  5. Google Asia Pasific Pte.Ltd. 
  6. Netflix International B.V.

Baca juga: Produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020

Selanjutnya pada periode kedua, perusahaan yang mulai menarik PPN dari konsumen mulai 1 September adalah: 

  1. Alexa Internet.
  2. Audible Inc. 
  3. Apple Distribution International Ltd.
  4. TikTok Pte Ltd. 
  5. Facebook Ireland Ltd.
  6. Amazon.com service LLC.
  7. Audible Ltd.
  8. Facebook Payment International Ltd.
  9. The Walt Disney Company (South Asia) Pte Ltd.
  10. Facebook Technologies International Ltd.

Untuk melengkapi beberapa perusahaan di atas, Dirjen Pajak kemudian menambahkan 12 perusahaan baru lainnya yang akan resmi mulai memungut pajak dari konsumen pada 1 Oktober nanti. Daftar perusahaan tersebut di antaranya:

  1. PT Shopee International Indonesia (Shopee)
  2. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) 
  3. Twitter International Company.
  4. Novi Digital Entertainment Pte Ltd.
  5. PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd. 
  6. Microsoft Ireland Operation Ltd. 
  7. LinkedIn Singapore Pte Ltd.
  8. McAfee Ireland Ltd. 
  9. Mojang AB. 
  10.  Zoom Video Communications Inc. 
  11. Twitter Asia Pacific Pte Ltd. 
  12.  Skype Communications SARL.

Hestu Yoga Saksama Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu mengatakan, bila secara teknis PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Baca juga: Tunggak pajak hingga milyaran, Netflix dikecam Pemerintah

PPN ini lalu harus disertakan ke dalam kwitansi atau invoice yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pemungutan PPN. 

Ia pun menambahkan bahwa, proses sosialisasi ini terus dilakukan oleh Dirjen Pajak pada sejumlah perusahaan lain yang kemungkinan juga akan terus menambah jumlah pemungut PPN.  

28 perusahaan digital ini resmi pungut PPN dari konsumen EKRUT

Sumber: 

  • kontan.co.id
  • medcom.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    H1_1._Massive_Online_Open_Course_(MOOC)_Belajar_ilmu_dari_universitas_top_dunia.jpg

    Lainnya

    Belajar Ilmu dari Universitas Top Dunia Dengan Metode MOOC

    Anisa Sekarningrum

    31 October 2022
    5 min read
    Sejarah_Revolusi_Industri_dan_Dampaknya_Bagi_Kehidupan_Manusia.png

    Lainnya

    Sejarah Revolusi Industri dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia

    Sartika Nuralifah

    11 October 2022
    7 min read

    Video