Pemberian BLT karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang wacananya mengemuka di awal Agustus kemarin harusnya sudah cair hari ini, Selasa (25/8).
Sayangnya hal tersebut tertunda berdasarkan keputusan langsung dari Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan setelah dirinya meminta maaf kepada masyarakat.
Sebelumnya dari banyak pemberitaan, Ida menyampaikan bila BLT itu akan diberikan secara simbolik oleh Presiden Jokowi pada hari ini.
Bahkan Sri Mulyani Menteri Keuangan menyatakan bila BLT tersebut sudah mulai bisa dicairkan sejak kemarin (24/8) karena Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Permenaker tentang Daftar Isian Pelaksana Anggaran.
Lantas kenapa pencairan BLT itu tersendat?
Perlu waktu sekitar 4 hari menurut Ida untuk melakukan validasi data - EKRUT
Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah memegang sekitar 2.5 juta data pegawai yang akan diberikan BLT Rp 600 ribu setiap bulannya, namun pihaknya perlu melakukan validasi lagi sebelum BLT itu dicairkan.
Menurut Ida bila mengacu pada Petunjuk teknis (Juknis) setidaknya dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan validasi data karena ia sangat berhati-hati menyesuaikan data yang ada.
Kalaupun jadwalnya sudah diketahui kemungkinan pencairan bantuan ini juga tidak bisa cepat, karena harus bertahap yang disesuaikan dengan monitoring dan evaluasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, data 2.5 juta pegawai yang tadi masuk dalam batch #1 nantinya akan divalidasi, lalu diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dilanjutkan ke bank-bank penyalur untuk ditransfer kepada penerima bantuan.
Baca juga: Seperti ini aturan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan
Begini proses dan persyaratan penerima BLT karyawan bergaji dibawah Rp 5 juta
Sudah ada sekitar 15.7 juta data pegawai yang akan menerima BLT dari pemerintah - EKRUT
Sebagai informasi, pemerintah hingga saat ini telah mengantongi total data penerima bantuan sebanyak 15.7 juta pegawai yang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BLT ini diberikan untuk empat bulan dimana per bulannya adalah Rp 600 ribu dari September hingga Desember 2020, sehingga penerima akan mendapat total bantuan senilai Rp 2.4 juta.
Namun pemberian BLT ini ternyata tidak diberikan per bulan, melainkan hanya dua gelombang. Setiap gelombangnya penerima akan menerima BLT sebanyak Rp 1.2 juta.
Gelombang pertama pemerintah akan menjanjikan menyalurkan bantuan ini dari Agustus hingga akhir September demi mengejar 15.7 juta data penerima, dan sisanya gelombang dua akan diberikan sekitar bulan November hingga Desember.
Tak hanya pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini, melainkan pegawai pemerintah Non PNS (PPNPN) yang tidak menerima gaji ke 13 juga akan mendapatkan BLT. Adapun syarat penerima BLT karyawan di bawah gaji Rp 5 juta ini adalah:
- WNI
- Peserta membayar iuran yang disesuaikan dengan upah pekerja yang ada di bawah nominal Rp 5 juta
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk peserta penerima manfaat dari program Kartu Prakerja
Baca juga: Mengenal Kartu Pra Kerja dan cara untuk mendapatkannya
Nah, apakah kamu termasuk penerima BLT ini?
Sumber:
- cnnIndonesia
- detik.com