Lainnya

Mengenal Asset Collateral, Mulai dari Pengertian, Prinsip, Jenis, dan Contohnya

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Chey Yuanita

Versatile writer, proficient in researching, writing and editing diverse content. Works with minimal input to produce engaging, authoritative and error-free work.

collateral_adalah_HL.jpeg

Ketika berhubungan dengan dunia perbankan, kamu biasanya akan sering mendengar istilah collateral yang bisa disebut juga sebagai agunan. Asset collateral adalah hal krusial yang dibutuhkan sebagai jaminan untuk pinjaman maupun investasi di dalam dunia perbankan.

Dalam hal utang piutang, asset collateral memiliki manfaat yang begitu besar. Meskipun sekarang kamu bisa dengan mudah menjumpai jenis kredit yang bersifat tanpa agunan. Untuk lebih lengkapnya, simak pengertian, prinsip, jenis, dan contoh asset collateral di artikel berikut ini. 

Baca juga: Tindakan ekonomi: Definisi, tujuan, jenis, dan 4 contohnya

Apa itu collateral?


Collateral adalah hal krusial yang dibutuhkan sebagai jaminan (sumber: merchantmaverick)

Collateral adalah sebuah istilah yang mengacu pada aset yang diterima pemberi pinjaman sebagai jaminan untuk pinjaman. Collateral atau agunan ini dapat berbentuk real estate atau jenis aset lain tergantung pada tujuan pinjaman. Collateral bertindak sebagai bentuk perlindungan bagi pemberi pinjaman. Artinya, jika peminjam gagal membayar pinjaman mereka, pemberi pinjaman dapat menyita agunan dan menjualnya untuk menutup sebagian atau seluruh kerugiannya.

Perusahaan pemberi pinjaman (debitur) akan memberikan surat pengakuan utang yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak secara hukum atas seluruh agunan milik debitur demi kepentingan kreditur.

Baca juga: Mengenal Sociopreneur, Pebisnis yang Memberikan Dampak Kepada Ekonomi Masyarakat

Prinsip collateral dalam peminjaman bank


Prinsip collateral (sumber: caminofinancial)

Sebelum pihak bank mengeluarkan collateral, biasanya bank ingin tahu bahwa kamu memiliki kemampuan untuk membayarnya kembali. Oleh karena itu, bank membutuhkan beberapa bentuk keamanan. Keamanan ini disebut sebagai collateral atau agunan yang dapat meminimalisir risiko bagi pemberi pinjaman. Ini membantu memastikan bahwa si peminjam memenuhi kewajiban keuangan mereka.

Jika peminjam gagal bayar, debitur atau pihak bank bisa menyita collateral untuk kemudian menjualnya. Uang ini nanti dapat digunakan untuk menutup pinjaman yang belum dibayar. Selain menjual, pihak bank juga bisa memilih untuk melakukan tindakan hukum terhadap peminjam untuk menutup saldo yang tersisa.

Collateral biasanya berkaitan dengan sifat pinjaman, misalnya hipotek dijamin dengan rumah, jaminan untuk kredit mobil adalah kendaraan yang bersangkutan. Sedangkan pinjaman non spesifik lain dapat dijaminkan dengan aset lain.

Pinjaman dengan aset collateral biasanya ditawarkan dengan bunga yang lebih rendah dibanding dengan pinjaman tanpa collateral. Klaim pemberi pinjaman atas collateral disebut hak gadai, hak hukum, atau klaim terhadap aset untuk memenuhi utang. Pinjaman memiliki alasan kuat untuk membayar kembali pinjaman tepat waktu karena jika gagal bayar maka akan kehilangan aset yang dijaminkan.

Baca juga: Sistem ekonomi campuran: Tujuan, kelebihan-kekurangan, dan 3 contohnya

Syarat barang bisa dijadikan collateral


Syarat asset collateral (sumber: businessingmag)

Ada dua jenis barang yang dapat dijadikan sebagai collateral, yaitu aset yang kamu miliki dan juga aset yang masih kamu pinjam. Aset yang disebut layak untuk digunakan sebagai jaminan adalah yang memiliki sifat hak milik. Beberapa syarat umum barang dapat dijadikan sebagai collateral adalah sebagai berikut:

  • Dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai ekonomis.
  • Kepemilikan barang tersebut dapat dipindahtangankan. 
  • Punya nilai yuridis, collateral tersebut bisa dimiliki secara sempurna berdasar hukum dimana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.

Baca juga: Panduan dan Cara Unreg Kartu Smartfren yang Praktis 2022

3 Jenis collateral berdasarkan fungsinya beserta contohnya


Contoh collateral (sumber: forafinancial)

Collateral atau agunan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, mulai dari berdasarkan fungsi hingga berdasarkan wujudnya.

1. Jenis collateral berdasarkan fungsi

a. Collateral pokok

Sebuah objek yang dibiayai oleh kredit, seperti contohnya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Yang dijaminkan dalam KPR itu sendiri adalah rumah yang dibeli.

b. Collateral tambahan

Barang yang dijadikan sebagai jaminan untuk menambah agunan pokok. Collateral jenis ini kerap kali digunakan untuk menambah jaminan pokok yang dianggap oleh pihak bank masih kurang.

2. Jenis collateral menurut mobilitasnya

a. Collateral bergerak

Objek yang bergerak. Beberapa contoh collateral bergerak adalah sebagai berikut:

  • Mobil dan jenis kendaraan lain

Di Indonesia saat ini, kendaraan sudah sangat lumrah untuk dijadikan sebagai agunan, mulai dari motor, mobil, truk, dan lain-lain. Khusus untuk mobil, umumnya pihak bank akan memberikan nilai taksiran tertinggi di angka Rp100 juta dengan jangka waktu tenor paling lama selama 5 tahun. Untuk persyaratan collateral mobil atau kendaraan umumnya tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun.

  • Kapal dan pesawat

Kapal dan pesawat sebagai collateral adalah jenis yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan skala besar. Adapun jenis pesawat atau kapal yang bisa dijadikan sebagai collateral adalah yang memiliki volume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto paling besar 20 meter kubik.

b. Collateral tidak bergerak

Objek yang sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat dipindahkan. Beberapa contoh collateral tidak bergerak adalah sebagai berikut:

  • Properti

Salah satu collateral tidak bergerak yang layak dijadikan sebagai agunan adalah properti. Tetapi, tidak semua properti dianggap layak sebagai collateral. Nilai properti tersebut harus disesuaikan dengan kondisi aset dan juga kondisi lingkungan di sekitarnya.

Contohnya, kamu ingin memperoleh pinjaman dana dengan cara menjaminkan rumahmu. Tapi, saat disurvei oleh pihak bank, ternyata kondisinya dianggap tidak layak huni dan aksesnya kurang bisa dilalui oleh kendaraan. Maka nilai taksir yang akan diberikan oleh pihak bank pasti ikut menurun.

Collateral dalam bentuk properti, kamu harus bisa meyakinkan pihak kreditur bahwa properti yang dimiliki memiliki nilai yang berkualitas. Rata-rata plafon yang diberikan oleh bank untuk jenis asset collateral rumah kisaran Rp100 juta hingga Rp2 miliar dengan jangka waktu mencapai 10 tahun.

  • Emas atau logam mulia

Emas adalah salah satu objek yang sering dijadikan sebagai collateral di Indonesia. Masyarakat Indonesia memilih untuk menjadikan emas sebagai collateral di pihak pegadaian milik pemerintah dengan alasan bunga yang kecil dan dapat dicairkan dengan mudah.

  • Mesin pabrik

Umumnya, perusahaan akan menggunakan mesin pabrik sebagai collateral. Biasanya bank akan melihat umur serta kelayakan teknis pada mesin, seperti kesehatan mesin. Plafon tertinggi yang akan diberikan pada bank mencapai Rp5 miliar bergantung dari besar mesin.

  • Hasil kebun dan ternak

Collateral jenis ini kebanyakan dilakukan oleh petani atau peternak. Meski tidak umum, tetapi ini adalah salah satu asset collateral yang penting bagi petani dan peternak. Bank biasanya menawarkan suku bunga kompetitif untuk jenis collateral ini, 0,5% per bulan. Untuk hasil kebun sendiri, bank lebih sering menerima produk biji kopi berkualitas tinggi. Sedangkan untuk hasil ternak, bisa berupa sapi betina produktif atau sapi siap hamil.

  • Inventory

Perusahaan yang membuat persediaan dagang memiliki inventory. Inventory ini bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman dan bank akan memberikan pinjaman maksimal 50% dari total nilai inventory tersebut.

3. Jenis collateral berdasarkan wujudnya

Collateral berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu collateral berwujud dan collateral tidak berwujud. Contoh collateral berwujud adalah bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan tanah. Sedangkan collateral tidak berwujud contohnya garansi perorangan, garansi perusahaan, surat kontrak, dan lain-lain.

Baca juga: Entrepreneur: Pengertian, Tugas, 4 Tipe, dan Karakteristik

Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa collateral memiliki pengertian yang serupa dengan agunan atau jaminan. Meski jenis asset collateral cukup beragam, namun kamu harus berhati-hati dalam menentukan aset mana yang ingin dijadikan jaminan pada pihak bank.

Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Sumber:

  • investopedia.com
  • corporatefinanceinstitute.com
  • prospeku.com
  • pinhome.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cost_Structure_Definisi__Fungsi__Jenis__Elemen_dan_Contohnya.jpg

    Expert's Corner

    Cost Structure: Definisi, Fungsi, Jenis, Elemen dan Contohnya

    Anisa Sekarningrum

    18 November 2022
    5 min read
    pexels-thibault-luycx-3975062.jpg

    Lainnya

    Economies of Scale: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Keuntungan Melakukannya

    Fakhrizal Muttaqien

    17 November 2022
    5 min read
    H1_Laporan_Keuangan.jpg

    Lainnya

    6 Contoh Laporan Keuangan Beserta Panduan dalam Penyusunannya

    Algonz D.B. Raharja

    17 November 2022
    5 min read

    Video