Careers

4 Golongan PNS dan CPNS Beserta Informasi Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Algonz D.B. Raharja

A passionate ecological researcher and writer who loved to learn about SEO and content writing for marketing purposes

H1_Golongan_PNS.jpg

Apakah kamu CPNS hunter? Tahukah kamu tentang golongan PNS beserta informasi mengenai gaji serta tunjangannya? Nah, sebelum kamu mendaftar untuk seleksi CPNS, ada baiknya kalau kamu mengetahui apa saja golongan PNS lewat ulasan berikut ini.

Perbedaan PNS dan CPNS


PNS adalah CPNS yang telah melalui persyaratan khusus dan masa percobaan kemudian diangkat oleh instansi bersangkutan (Sumber: Pexels)

Jika merujuk pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 1 angka 3 (tiga) disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dengan kata lain, pegawai negeri sipil adalah mereka yang telah sah diangkat sebagai pegawai pemerintahan sesuai syarat yang berlaku. Sedangkan CPNS atau calon pegawai negeri sipil merupakan kandidat PNS yang belum dilantik. Menurut Pasal 63 ayat 1 (satu) UU ASN disebut bahwa peserta seleksi pengadaan PNS yang telah lolos seleksi diangkat menjadi CPNS dan kemudian wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Dalam masa percobaan satu tahun itu, instansi pemerintah terkait wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS yang kemudian menjadi salah satu syarat pengangkatan menjadi PNS.

Baca juga: Daftar Pangkat PNS Terbaru dan Terlengkap 2022

4 Golongan PNS beserta informasi gaji  dan tunjangannya


Gaji PNS ditentukan lewat golongan PNS secara struktural (Sumber: Pexels)

Peraturan tentang gaji PNS mulanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang kemudian mengalami delapan kali perubahan hingga disahkan lewat PP No. 15 tahun 2019.

Penjelasan tentang golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan/atau pendidikan formal yang dimiliki.

Misalnya, jenjang golongan PNS ruang terendah untuk jabatan struktural eselon IV/a adalah Penata golongan PNS ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan PNS ruang III/d. Sehingga, jika seorang PNS berpendidikan strata dua (S-2) diangkat dalam jabatan struktural eselon IV/a, bisa diberikan kenaikan pangkat sampai dengan Penata Tingkat I golongan PNS ruang III/d dan bisa diberikan kenaikan pangkat lagi hingga menjadi Pembina golongan PNS ruang IV/a.

Untuk seorang lulusan S-1, karier sebagai PNS akan dimulai dengan golongan PNS III/a, sedangkan untuk lulusan S-2 dimulai dengan golongan PNS III/b.

Dalam lampiran PP No. 15 tahun 2019 dijelaskan bahwa terdapat empat besaran gaji pokok sesuai dengan golongan PNS. Adapun keempat besaran gaji menurut golongan PNS tersebut adalah sebagai berikut:

1. Golongan PNS I/Juru

  • Golongan PNS I/a (Juru Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp1.560.800
  • Golongan PNS I/b (Juru Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.704.500
  • Golongan PNS I/c (Juru) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.776.600
  • Golongan PNS I/d (Juru Tingkat I) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.851.800

2. Golongan PNS II (Pengatur)

  • Golongan PNS II/a (Pengatur Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.022.200 
  • Golongan PNS II/b (Pengatur Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp2.208.400
  • Golongan PNS II/b (Pengatur) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp2.301.800
  • Golongan PNS II/c (Pengatur Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp2.399.200

Baca juga: Tunjangan yang Harus Kamu Pertimbangkan Setelah Menikah

3. Golongan PNS III (Penata)

  • Golongan PNS III/a (Penata Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.579.400
  • Golongan PNS III/b (Penata Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.688.500
  • Golongan PNS III/c (Penata) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.802.300
  • Golongan PNS III/d (Penata Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.920.800

4. Golongan PNS IV (Pembina)

  • Golongan PNS IV/a (Pembina) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.044.300
  • Golongan PNS IV/b (Pembina Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.173.100
  • Golongan PNS IV/c (Pembina Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.307.300
  • Golongan PNS IV/d (Pembina Madya) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.447.200
  • Golongan PNS IV/e (Pembina Utama) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.593.100

Baca juga: 7 Tunjangan Kerja yang Unik dan Menarik bagi Karyawan

Untuk tunjangan PNS sendiri secara khusus diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan bahwa secara umum tunjangan seorang dari Golongan PNS I mendapatkan Rp175.000. Golongan PNS II sebesar Rp180.000, Golongan PNS III sebesar Rp185.000, Golongan PNS IV sebesar Rp190.000.

Sedangkan, untuk tunjangan jabatan hanya diberikan oleh PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu diatur dalam Perpres No. 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 tergantung pada jabatan eselon dan golongan PNS tertentu.

Untuk tunjangan anak dan suami/istri diatur dalam PP No. 7 tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan anak, 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga orang anak dan berusia < 18 tahun)
  • Tunjangan suami/istri, 5 persen dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada salah satunya jika kedua suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS

Adapun tunjangan lain seperti tunjangan kinerja PNS diatur dalam Perpres No. 37 tahun 2015 dengan besaran tukin tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk seorang PNS dengan jabatan struktural Eselon I. 

Baca juga: Kapan Gaji 13 Cair? Catat Tanggal dan Cara Perhitungannya

4 Golongan CPNS beserta informasi gaji dan tunjangannya


Berbeda dengan gaji PNS, seorang CPNS mendapatkan 80 persen dari gaji PNS pokok (Sumber: Pexels)

Secara umum menurut PP No. 7 tahun 1977 diatur bahwa CPNS memiliki jumlah gaji berbeda dengan PNS dan di beberapa partisi tidak penuh diterimakan seratus persen. Hal ini disebutkan pada pasal 5 ayat 1 (satu) PP No. 7 tahun 1977 yang menyatakan bahwa seorang yang diangkat menjadi CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai peraturan berlaku.

Meski begitu, pada ayat selanjutnya atau pasal 5 ayat 2 (dua) disebut bahwa kepada CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya setelah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

Selebihnya, CPNS juga mendapatkan hak untuk tunjangan suami/istri dengan persyaratan sah di depan hukum sebesar 10 persen dari gaji pokok. Begitu pula dengan tunjangan umum, beras, uang makan sesuai golongannya. Untuk golongan PNS III, besaran uang makan per hari masuk kerja adalah Rp37.000/hari dan untuk golongan PNS I serta II adalah Rp35.000/hari. 

Berdasarkan perhitungan 80 persen dari gaji pokok, maka seorang CPNS menurut golongannya mendapatkan besaran gaji sebagai berikut:

1. Golongan I/Juru

  • Golongan I/a (Juru Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp1.248.640
  • Golongan I/b (Juru Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.363.600
  • Golongan I/c (Juru) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.421.280
  • Golongan I/d (Juru Tingkat I) memiliki gaji pokok masa kerja tahun ke-3 sebesar Rp1.481.800

2. Golongan II (Pengatur)

  • Golongan II/a (Pengatur Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp1.617.760 
  • Golongan II/b (Pengatur Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp1.766.720
  • Golongan II/b (Pengatur) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp1.841.440
  • Golongan II/c (Pengatur Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-3 sebesar Rp1.919.360

Baca juga: Apa Saja Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?

3. Golongan III (Penata)

  • Golongan III/a (Penata Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.063.520
  • Golongan III/b (Penata Muda Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.150.800
  • Golongan III/c (Penata) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.241.840
  • Golongan III/d (Penata Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.336.640

4. Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IV/a (Pembina) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.435.440
  • Golongan IV/b (Pembina Tingkat I) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.538.480
  • Golongan IV/c (Pembina Muda) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp3.307.300
  • Golongan IV/d (Pembina Madya) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.757.760
  • Golongan IV/e (Pembina Utama) memiliki gaji pokok tahun ke-0 sebesar Rp2.874.480

Baca juga: Informasi UMR Jakarta dan Provinsi Lainnya

Apakah gaji PNS kompetitif dengan karyawan swasta?


Gaji golongan PNS memiliki aturan baku yang amat rigid sehingga umumnya bersifat kompetitif dengan gaji karyawan swasta (Sumber: Pexels)

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mendasarkan besaran gaji karyawan swasta di masing-masing regional melalui Upah Minimum Regional (UMR). Jika kita mengambil contoh DKI Jakarta dengan UMR tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 maka bisa diasumsikan gaji PNS untuk tahun pertama beserta seluruh tunjangannya masih kompetitif.

Namun, jika kita membandingkan dengan regional lain dengan UMR di bawah tiga juta maka bisa dikatakan justru gaji PNS lebih menjanjikan daripada sektor swasta. Hal ini belum ditambah dengan adanya kecenderungan usaha mikro dan menengah yang belum mampu menerapkan peraturan UMR seyogianya, sehingga pekerja dibayar di bawah upah minimum daerahnya.

Pengawasan menyoal pengupahan di sektor swasta juga tampak masih timpang, di mana pengupahan sesuai UMR umumnya belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh berbagai perusahaan. Sedangkan untuk golongan PNS, peraturan yang ketat beserta jam kerja presisi membuat mereka lebih aman secara finansial.

Baca juga:  Jangan Kecil Hati Dahulu, Ijazah SMA Juga Bisa Dipakai untuk CPNS, Lho!

Nah, itulah tadi perihal gaji dan golongan PNS yang perlu kamu ketahui lebih lanjut. Apakah kamu makin tertarik menjadi PNS? Jika iya, maka kamu perlu menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi nasional untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara periode selanjutnya.

Namun, bagi kamu yang ingin memulai karier sembari menunggu pembukaan seleksi CPNS, maka kamu bisa mulai mencari berbagai kesempatan kerja di sektor swasta. EKRUT bisa menjadi rekan profesional terbaik buat kamu yang tengah mencari informasi mengenai karier maupun kesempatan kerja.

Dengan mendaftar lewat EKRUT, kamu bisa mendapatkan potensi untuk direkrut berbagai perusahaan bonafide di Indonesia. Kamu hanya perlu menyiapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.

Sumber:

  • peraturan.bpk.go.id
  • peraturan.go.id
  • bkn.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read
    cara-membalas-email-panggilan-interview---EKRUT.jpg

    Careers

    Cara Membalas Email Panggilan Interview

    Maria Tri Handayani

    14 December 2022
    7 min read

    Video