Careers

Fenomena PHK Karyawan dari Indosat hingga startup

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

Indosat-PHK-Karyawan-EKRUT.jpg

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi lagi pada perusahaan di Tanah Air. Kali ini bukan menimpa startup melainkan perusahaan yang berumur 52 tahun yakni PT Indosat Ooredoo Tbk.

Per tanggal 14 Februari kemarin, setidaknya perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 677 karyawannya.

Irsyad Sahroni selaku Director & Chief of Human Resources Indosat mengungkapkan bila langkah ini dilakukan oleh perusahaan lantaran kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan pelanggan dan memperbaiki kinerja bisnis perusahaan.

Setidaknya ada tiga langkah besar yang dilakukan oleh Indosat untuk memperbaiki keadaan perusahaan, di antaranya:

  • Rightsizing organisasi yakni dengan menambah SDM untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sekaligus melakukan perampingan SDM di beberapa unit bisnis
  • Memperkuat tim regional agar bisa mempercepat melayani pelanggan
  • Mengalihkan penanganan jaringan ke pihak ke tiga yakni penyedia jasa Managed Service

Baca juga: Kembali PHK karyawan, ada apakah dengan OYO? 

Indosat mengklaim bahwa proses perumahan karyawan ini telah berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Serikat Pekerja Karyawan melakukan penolakan terhadap keputusan perusahaan tersebut.

Pasalnya, menurut Serikat Pekerja Indosat, penawaran ini lebih terkesan illegal dan terlalu dipaksakan, sehingga telah melanggar peraturan yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, Serikat Pekerja Indosat tengah berkonsultasi dengan advokat untuk menolak penawaran pemutusan kerja ini. 

Tidak menutup kemungkinan Serikat Pekerja akan menempuh jalur hukum bila proses negosiasi tidak diindahkan.

Fenomena PHK di Indonesia

Indosat PHK Karyawan EKRUT 
Selama tahun kemarin, beberapa perusahan Indonesia telah melakukan PHK-EKRUT

Sejak awal tahun ini, isu terkait PHK karyawan memang sedang santer terdengar. Tak hanya melanda perusahaan  di luar negeri, tetapi juga melanda karyawan di Indonesia. 

Berikut daftar perusahaan yang melakukan PHK selama beberapa waktu terakhir:

  • Bukalapak, pada September 2019 lalu telah melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya sebagai salah satu dampak restrukturisasi perusahaan  
  • Net tv, jejaring televisi swasta di Indonesia, juga pada 2019 lalu sudah menawarkan karyawannya resign secara sukarela dengan pemberian benefit yang layak sebagai bentuk efisiensi perusahaan
  • Krakatau Steel, perusahaan milik negara juga tidak luput dari kabar miring terkait PHK karyawan. Pada Juli 2019 lalu setidaknya 1.300 karyawan telah mengalami PHK sebagai dampak dari restrukturisasi perusahaan
  • Platform RedDoorz, juga telah merumahkan sekitar 200 karyawannya per tanggal 11 Februari kemarin dengan alasan efisiensi keuangan

Lantas dengan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK apakah perekonomian Indonesia sedang menurun?

Bila melihat dari laporan Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), menuliskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2019 mengalami pelambatan menjadi 4.96 dari tahun ke tahun. 

Di mana capaian laju pertumbuhan ekonomi ini menjadi yang terendah sejak triwulan IV 2016.

Dari hasil itu maka dapat dilihat bahwa perekonomian Indonesia secara keseluruhan pada 2019 hanya tumbuh sebesar 5.02 persen lebih rendah dari target APBN pada 2019 sebesar 5.3 persen dari tahun ke tahun.

Baca juga: Situs tanya jawab Quora PHK karyawan

Aturan Tenaga Kerja Asing di startup Lokal

Indosat PHK Karyawan EKRUT 
Omnibus Law Cipta Kerja sedang mengatur perekrutan pekerja asing-EKRUT

Di tengah isu banyaknya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan, kabarnya pemerintah melalui aturan baru dalam Omnibus Law Cipta Kerja sedang melakukan upaya untuk mempermudah startup lokal merekrut pekerja asing.

Aturan itu kini sedang dirancang dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam proses pembahasan. Adapun bocoran rancangannya yakni:

Pasal 437

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pasal 438

1. Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2.  Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri  

Pasal 439

1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Memang bila melihat dari hasil laporan konsultan Amerika AT Kearney menyebutkan, Indonesia hanya menghasilkan 278 insinyur dari 1 juta orang per tahun dibanding negara lain seperti Malaysia atau Thailand yang menghasilkan 1.000 insinyur.

Baca juga: Apa itu omnibus law dan rancangan yang akan ditetapkan?

Dengan keadaan tersebut membuat perusahaan startup lokal kesulitan dalam memenuhi permintaan di bidang sarjana teknologi.

Kabarnya beberapa startup di Indonesia sudah mempekerjakan insinyur dari Beijing karena lebih murah dibanding insinyur dari dalam negeri. Beberapa perusahaan Unicorn bahkan juga dikabarkan telah melakukan pengembangan sistem outsourcing ke India.

Indosat PHK Karyawan EKRUT

Rekomendasi Bacaan: 

Sumber: 

  • Detik.com
  • Indef.or.id
  • DealStreetAsia
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    landingpage.png

    startup

    5 Tips Menciptakan Landing Page yang Efektif

    Widyanto Gunadi

    16 January 2023
    0 min read
    struktur-organisasi-perusahaan---EKRUT.jpg

    startup

    Struktur Organisasi Perusahaan: Fungsi, Manfaat, Contoh, dan 7 Jenisnya

    Maria Tri Handayani

    02 November 2022
    4 min read
    Daftar-perusahaan-yang-menerapkan-wfh-secara-permanen-setelah-pandemi---EKRUT.jpg

    startup

    Daftar Perusahaan yang Menerapkan Sistem WFH

    Maria Tri Handayani

    12 October 2022
    4 min read

    Video