Lainnya

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Detty Risetya

Writing articles, review product, copywriter, digital marketing, SEO writing and web content writer.

cover_(1).jpg

Setiap pekerja di Indonesia pasti pernah mendengar tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Terlalu sering kedua jenis asuransi ini dikaitkan sehingga tak heran jika masih banyak orang yang bingung perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebenarnya, ada beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mudah dipahami. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasannya di artikel ini!

1. Tujuan


BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi rakyat Indonesia. (sumber: freepik) 

Satu hal utama yang membedakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah tujuannya. Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan berfokus pada asuransi kesehatan peserta sementara BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia yang menjadi peserta. Meskipun keduanya dibentuk oleh badan hukum di bawah naungan pemerintah, BPJS Kesehatan dibentuk bertujuan hanya untuk menyelenggarakan program-program yang dirancang untuk menjamin kesehatan peserta. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk bertujuan untuk menyelenggarakan program-program perlindungan sosial bagi para karyawan di seluruh tanah air. Nantinya, para tenaga kerja yang mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan dari risiko ekonomi dan dampak sosial tertentu.

2. Fungsi


BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menghadirkan program perlindungan bagi para peserta. (sumber: freepik) 

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berikutnya adalah dari segi fungsinya. Bila BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar peserta dari kalangan pegawai, karyawan kontrak, atau tenaga kerja keseluruhan dari Sabang hingga Merauke, BPJS Kesehatan memiliki fungsi berbeda. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki fungsi untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, terlepas peserta seorang pegawai atau tidak. Bahkan, seorang bayi yang baru lahir pun dapat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bila sudah didaftarkan oleh orang tuanya. Selain itu, fungsi BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan beberapa program unggulan yang berbeda dari BPJS Kesehatan. Contoh dari fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara itu, contoh fungsi BPJS Kesehatan adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sangat berbeda, ‘kan?

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK 2022

3. Peserta program


Peserta program adalah seluruh masyarakat Indonesia. (sumber: freepik) 

Ketiga, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga bisa dilihat dari segi pesertanya. Sudah jelas bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan, terlepas ia berstatus tenaga kerja atau bukan. Berbeda dengan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan atau pegawai dari suatu perusahaan. Berikut tabel perbedaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari segi peserta program.

BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
Berstatus sebagai BP atau Bukan Pekerja. Peserta merupakan seorang Penerima Upah (PU).
Memiliki status PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah. Peserta adalah orang yang mengikuti program atas inisiatif sendiri atau peserta mandiri. Berstatus pekerja migran Indonesia.
Menjadi PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta adalah orang yang dianggap kurang mampu sehingga iurannya dibayarkan pemerintah. Bukan Penerima Upah (BPU).
Berstatus sebagai Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Contohnya, Polisi, TNI, Pegawai Negeri Sipil. Bekerja di bidang jasa konstruksi.

4. Nama perseroan terdahulu


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatukan BPJS Kes dan BPJS TK dalam Jaminan Kesehatan Nasional. (sumber: freepik) 

Hal lain yang menjadi perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nama perseroan yang menaungi di masa lalu. Meskipun keduanya sama-sama menjadi badan usaha milik pemerintah, di masa lalu, nama perseroan yang menaungi berbeda. Dahulu, BPJS Kesehatan dikenal sebagai PT Asuransi Kesehatan atau ASKES (Persero) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dulunya merupakan PT Jamsostek (Persero). Akan tetapi, pada sekitar 31 Desember 2013, pemerintah menyatukan keduanya dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Tahun 2011 Nomor 24 terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dibentuklah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Plus Minus tentang BPJS Kesehatan

5. Waktu peresmian


Waktu peresmian BPJS TK hanya berselang setahun dengan BPJS Kes. (sumber: freepik) 

Setelah UU BPJS dibuat, masih terdapat perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari segi waktu perilisan. Sebab, BPJS Kesehatan diluncurkan terlebih dulu pada 1 Januari 2014. Setahun kemudian, barulah muncul BPJS Ketenagakerjaan yang diresmikan pada 1 Juli 2015. Meski diluncurkan pada tahun yang berbeda, keduanya sama-sama membebankan iuran bagi para peserta. Konsepnya sama seperti asuransi kesehatan dan asuransi pensiun yang dibayarkan tiap bulan.

6. Manfaat


Hampir semua masyarakat Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kes dan BPJS TK. (sumber: freepik) 

Secara umum, dari segi manfaat, dapat dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Manfaat yang dimaksud berupa pelayanan profesional dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas), pelayanan kesehatan tingkat lanjutan hingga rawat inap. Bahkan, bagi orang asing yang sudah menetap di Indonesia untuk bekerja sedikitnya 6 bulan, maka wajib mengikuti program BPJS Kesehatan/ JKN-KIS. Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa program jaminan hari tua, program pekerja migran, dan lain-lain. Yang jelas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di semua sektor, baik informal maupun nonformal.

Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah

Bila kamu saat ini berstatus karyawan, pastikan sudah mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ya. Biasanya, pihak perusahaan yang akan membayarkan iuran per bulannya sehingga kamu sebagai tenaga kerja akan merasa lebih tenang dan terlindungi selama bekerja. Bagi kamu yang masih mencari pekerjaan impian, segera sign up di EKRUT sekarang! Hanya di EKRUT, kamu bisa menemukan berbagai informasi peluang kerja menarik dari perusahaan ternama sesuai minatmu!

Sumber:

  • money.kompas.com
  • economy.okezone.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    Manfaat_“Me_Time”_bagi_kesehatan_mental_dan_7_kegiatan_yang_bisa_untuk_dilakukan.jpg

    Lainnya

    Manfaat “me time” bagi kesehatan mental dan 7 kegiatan yang bisa untuk dilakukan

    Sylvia Rheny

    14 November 2022
    6 min read
    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    imposter-syndrome-EKRUT.jpg

    Careers

    Mengenal Pengertian Imposter Syndrome dan Cara Mengatasinya

    Nur Rosita Dewi

    10 November 2022
    5 min read

    Video