Careers

Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Natasya Primatyassari

Natasya Primatyassari has been dipping her toes into the digital marketing pool since 2018 and has helped numerous companies with their communication needs. Her passion is to make a business sparkle through its useful and engaging content.

perhitungan_pesangon.jpg

Banyak bisnis mengalami kondisi tidak menentu saat pandemi seperti ini. Beberapa di antaranya terpaksa melakukan pengurangan karyawan untuk menunjang efisiensi. Ketika hal tersebut terjadi, perusahaan wajib membayarkan hak pekerja melalui pesangon.

Apa itu uang pesangon?

Apa itu uang pesangon?
Pesangon adalah uang penghargaan yang atas masa kerja karyawan - Pexels

Dikutip dari talenta.co, pesangon adalah uang penghargaan atas masa kerja karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan ketika berakhirnya masa kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tidak selalu berarti bahwa perusahaan memecat karyawan. Situasi tersebut dapat disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) atau kepailitan. 

Baca juga: 14 alasan kenapa perusahaan melakukan PHK

Uang pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Uang pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai perhitungan pesangon - Pexels

Kehilangan sumber pemasukan menjadi ketakutan tersendiri bagi setiap karyawan. Oleh karena itu, pemerintah sudah mengatur agar karyawan yang terkena PHK memperoleh pesangon dari perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga komponen pesangon yang wajib dibayarkan oleh perusahaan yaitu sebagai berikut.

1. Uang Pesangon (UP)

Perhitungan pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 2 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan paling sedikit sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan mendapatkan pesangon 2 bulan upah;
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan mendapatkan pesangon 3 bulan upah;
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Perhitungan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kebijakan perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memuat beberapa perubahan terkait perhitungan pesangon - Freepik

Pada tanggal 2 November 2020, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan investasi asing dalam negeri dan mendorong pembukaan lapangan kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat perubahan perhitungan pesangon dari peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disadur dari cnnindonesia.com, perubahan terletak pada ketentuan mengenai Uang Penggantian Hak (UPH) dalam hal penggantian biaya perumahan serta biaya pengobatan dan perawatan. Jika sebelumnya dua komponen tersebut tercantum dalam Pasal 156 Ayat 4 Huruf C UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja tidak mengatur ketentuan mengenai uang penggantian hak untuk dua komponen tersebut. 

Dikutip dari hukumonline.com, perubahan lainnya terletak pada ketentuan uang pesangon yang diberikan jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign. Jika sebelumnya Pasal 162 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja yang keluar karena PHK atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri sama-sama wajib mendapatkan uang pesangon, UPMK, dan/atau UPH. 

Baca juga: Begini cara menghitung pesangon dengan tepat

Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?

Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan pesangon menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja - Pexels

Perhitungan pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan mendapatkan pesangon 2 bulan upah;
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan mendapatkan pesangon 3 bulan upah;
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?

Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan UPMK menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja - Pexels

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Apa saja uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?

Apa saja uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Perhitungan UPH menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 4 UU Cipta Kerja - Pexels

Perhitungan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4 UU Cipta Kerja meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?

Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan uang pesangon. Sebagai pekerja, kamu juga perlu memahami peraturan mengenai perhitungan pesangon untuk membekali dirimu ketika menghadapi situasi yang serupa. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang UU Cipta Kerja, simak melalui video di bawah ini, ya.

sign up EKRUT

Sumber: 

  • talenta.co
  • cnnindonesia.com
  • hukumonline.com
  • uu-ciptakerja.go.id
  • kemenperin.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    cover.jpg

    Careers

    25 Pekerjaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

    Detty Risetya

    29 September 2022
    7 min read
    cover_(8).jpg

    Careers

    Termin: Definisi, Fungsi, Manfaat, dan Bedanya dengan Uang Muka

    Detty Risetya

    29 September 2022
    5 min read
    H1_1._Ditanya_Berapa_Gaji_yang_Anda_Inginkan__Ini_dia_Cara_Menjawabnya!.jpg

    Careers

    Ini Dia 4 Contoh Jawaban Pertanyaan Berapa Gaji yang Anda Inginkan

    Anisa Sekarningrum

    16 August 2022
    7 min read

    Video