Careers

7 Ragam hak cuti karyawan yang patut kamu ketahui

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

hak-cuti-karyawan-EKRUT.jpg

Penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui hak-hak apa saja yang harusnya mereka dapatkan dari perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan hak cuti karyawan. 

Pemerintah sendiri telah membuat aturan terkait hak cuti karyawan  di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Apa saja yang dimaksud sebagai hak cuti karyawan tersebut? Berikut ragam hak cuti karyawan yang harus kamu ketahui.

1. Cuti Bersama

hak cuti karyawan EKRUT
 
Cuti bersama umumnya ada menjelang perayaan hari besar keagamaan atau hari besar nasional-EKRUT

Hak cuti bersama berlaku untuk jenis cuti yang umumnya ditetapkan menjelang perayaan hari besar keagamaan atau hari besar nasional. Aturan ini tertulis di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010.

Baca juga: 7 Tips ampuh agar pengajuan cuti kamu disetujui atasan

2. Cuti Besar

hak cuti karyawan EKRUT
 
Cuti besar diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun kepada perusahaan-EKRUT

Peraturan terkait cuti besar di atur di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat 2d yang berbunyi, ”Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi karyawan/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan karyawan/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, karyawan yang telah bekerja selama hampir enam tahun, pada tahun ketujuh dan tahun ke delapannya karyawan tersebut berhak untuk mangambil cuti masing-masing 1 bulan di tahun tersebut.

Akan tetapi, masing-masing cuti itu tidak bisa ditambahkan dengan jumlah cuti tahunan yang 12 hari.

3. Cuti Tahunan 

hak cuti karyawan EKRUT 
Jumlah dari cuti tahunan adalah 12 hari kerja-EKRUT

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat 2 telah menyebutkan bahwa cuti tahunan sekurang-kurangnya berjumlah 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.

4. Cuti Hamil

hak cuti karyawan EKRUT 
Karyawan yang hamil mendapakan cuti selama 3 bulan pra dan pasca melahirkan-EKRUT

Pemerintah juga telah menetapkan hak cuti bagi wanita hamil maupun yang mengalami keguguran. Aturan itu tertulis di dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa, bagi wanita hamil berhak memperoleh istirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.

Selain itu, karyawan perempuan juga berhak memperoleh hak cuti selama 1.5 bulan setelah mengalami keguguran.

5. Cuti Sakit

hak cuti karyawan EKRUT 
Karyawan yang sakit berhak mengajukan sakit sesuai dengan surat keterangan dari dokter- EKRUT

Pada peraturan Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81 menyebutkan bahwa karyawan yang sedang sakit berhak mengambil cuti istirahat sesuai dengan waktu yang disarankan oleh dokter.

Selain itu, karyawan perempuan yang sedang mengalami menstruasi juga berhak mengajukan cuti selama 1 hari hingga 2 hari.

Baca juga: Jika alami 8 tanda ini, artinya kamu butuh cuti secepatnya!

6. Cuti Berbayar 

hak cuti karyawan
 
Cuti berbayar dimana perusahaan masih membayar gaji atau upah karyawan yang melakukan cuti-EKRUT

Cuti berbayar yaitu cuti karyawan yang dimana perusahaan masih membayar gaji atau upah dari karyawan yang melakukan cuti tersebut.

Hampir semua bentuk cuti dibayar oleh perusahaan, seperti cuti penting, melahirkan, melakukan kewajiban negara, beribadah hingga sakit.

Namun khusus untuk keadaan sakit bila terjadi dalam waktu lama, maka perusahaan juga akan mempertimbangkan persentase upahnya.

Contoh, bila karyawan sakit selama lebih dari 4 bulan maka hanya akan menerima upah sebesar 75 persen saja dari gajinya, lebih dari 8 bulan hanya menerima gaji 50 persen dan lebih dari itu hanya menerima gaji 25 persen saja.

7. Cuti Penting

hak cuti karyawan EKRUT 
Salah satu jenis cuti penting yakni karena alasan menikah-EKRUT

Selain berbagai macam cuti di atas, ternyata masih ada juga jenis cuti lainnya yang harus ditoleransi oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 dan 4 berikut jenisnya,

  • Karyawan yang menikah diberi hak cuti selama 3 hari
  • Karyawan yang istrinya keguguran dan melahirkan diberi hak cuti selama 2 hari
  • Suami atau istri atau mertua atau menantu meninggal, diberi hak cuti selama 2 hari
  • Karyawan yang menikahkan anaknya diberi hak cuti selama 2 hari
  • Karyawan yang membaptis anak, diberi hak cuti selama 2 hari
  • Karyawan yang mengkhitankan anaknya, diberi hak cuti selama 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, diberi hak cuti selama 1 hari

Selain itu ada juga jenis cuti lain yang diperbolehkan seperti,

  • Karyawan yang sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara,
  • Karyawan yang sedang menjalankan ibadah keagamaannya

Baca juga: Tak bisa berhenti pikirkan masalah pekerjaan saat cuti? Coba cara ini

Setelah mengetahui berbagai jenis cuti di atas ternyata ada banyak ragam cuti yang perlu diketahui oleh karyawan. Kamu juga perlu tahu bahwa selama cuti tersebut, perusahaan tetap harus membayarkan upahmu. Jadi, sekarang jangan sungkan lagi untuk mengajukan cuti ya!

hak cuti karyawan EKRUT 
Last update 31 Mei 2020

0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read
    cara-membalas-email-panggilan-interview---EKRUT.jpg

    Careers

    Cara Membalas Email Panggilan Interview

    Maria Tri Handayani

    14 December 2022
    7 min read

    Video