Careers

3 Contoh surat perjanjian sewa rumah yang sah dan legal di mata hukum

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Ningtyas Dewanasari Kinasih

A newcomer in content writing who studied tourism. Very keen to learn about this field.

3_Contoh_surat_perjanjian_sewa_rumah_yang_sah_dan_legal_di_mata_hukum.jpg

Saat menyewa atau mengontrak rumah, pastinya ada kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah, bukan? Nah, terkadang perjanjian tersebut hanya secara verbal saja, sehingga tidak ada bukti ketika suatu hal yang mungkin merugikan salah satu pihak terjadi.

Membuat surat perjanjian sewa rumah merupakan solusinya. Mengingat pentingnya peran surat tersebut untuk membantumu memecahkan masalah yang mungkin terjadi. Pastikan untuk membuat surat perjanjian ketika melakukan proses sewa rumah. Ketahui hal-hal yang harus diperhatikan untuk membuat surat tersebut berikut ini.

Apa itu surat perjanjian sewa rumah?


Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. (Sumber: Pexels)

Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen yang berisikan perjanjian atas kesepakatan antara pihak penyewa dan pemilik rumah. Setiap poin yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut harus disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak.

Sehingga jangan sampai terlewat untuk menyiapkan surat perjanjian saat melakukan transaksi sewa rumah. Kamu bisa meminimalisir risiko atau sengketa yang mungkin terjadi di masa datang. Kamu bisa melihat surat perjanjian untuk mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Saat membuat surat perjanjian sewa rumah, usahakan untuk membawa saksi. Untuk mempermudah prosesnya, kamu juga bisa menggunakan berbagai agen properti yang saat ini pilihannya semakin banyak.

Baca juga: 5 Contoh surat perjanjian kerjasama dan cara membuatnya

Surat perjanjian sewa rumah di mata hukum


PP Nomor 44 Tahun 1994 mengatur mengenai sewa menyewa rumah. (Sumber: Pexels)

Perihal sewa menyewa rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994, mengenai Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa penyewaan rumah harus disertakan dengan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.

Hal itu tercantum pada Pasal 4 Bab II penghunian rumah dengan cara sewa menyewa dalam PP Nomor 44 Tahun 1994, dimana disebutkan bahwa:

  1. Penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
  2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa.
  3. Rumah yang sedang dalam sengketa tidak dapat disewakan.

Surat perjanjian sewa rumah akan memuat berbagai informasi mengenai hak, kewajiban, harga sewa, cara pembayaran, hingga jangka waktu sewa yang telah disepakati oleh kedua pihak. Baik penyewa atau pemilik wajib memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat membuat surat perjanjian sewa rumah


Pastikan rumah yang kamu sewa bebas sengketa sebelum membuat perjanjian. (Sumber: Pexels)

Membuat surat perjanjian sewa rumah tidaklah sulit, namun kamu harus memperhatikan setiap detailnya. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara pemilik dan penyewa. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah.

1. Identitas di surat perjanjian sewa rumah

Sebelum menyewa, kamu harus memastikan bahwa rumah tersebut bebas dari sengketa dan kepemilikan yang jelas. Nah, pemilik juga harus menanyakan identitas penyewa dengan jelas. Identitas yang ditanyakan bisa dalam bentuk KTP, foto, dan KK (kartu keluarga).

Untuk membuat surat perjanjian sewa rumah, kedua belah pihak juga wajib menyediakan data identitas masing-masing. Data tersebut akan dimasukkan dalam surat perjanjian sewa. Pastikan kembali data yang tercantum telah sesuai sebelum melakukan proses lebih lanjut.

2. Menyertakan materai dalam surat perjanjian sewa rumah


Sebelum menandatangani surat perjanjian sewa rumah, pastikan kamu memiliki materai. (Sumber: Pexels)

Materai merupakan sebuah tanda bahwa surat perjanjian sewa rumah tersebut memiliki nilai hukum, sehingga harus dibuat dengan benar dan tidak disalahgunakan. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan diatas materai tersebut yang dilakukan oleh pihak pemilik dan penyewa.

3. Pasal dan sanksi yang jelas dalam surat perjanjian sewa rumah

Dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah, pasal-pasal harus disebutkan dengan detail dan mudah untuk dipahami oleh kedua belah pihak. Usahakan untuk tidak membuat pasal yang bersifat umum dan ambigu. Selain pasal, sanksi juga harus disebutkan dalam surat perjanjian sewa rumah. Seperti, sanksi yang diberikan apabila penyewa telat membayar melebihi tenggat waktu yang diberikan. Sanksi yang diberikan harus jelas dan telah disepakati oleh kedua pihak yang terlibat.

Baca juga: 5 Penghasilan pekerjaan ini membuat kamu mampu beli rumah

3 Contoh surat perjanjian sewa rumah


Surat perjanjian sewa rumah bersifat fleksibel selama kedua belah pihak sepakat. (Sumber: Pexels)

Sebagai referensi, perhatikan beberapa contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa membantu kamu dalam proses pembuatannya.

1. Contoh surat perjanjian sewa rumah dengan pasal

Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:

Nama: Yanto Adi
Nomor KTP: 12345678910
Alamat: Jl. Indah Raya No. 20, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Wiraswasta
Telepon: 0812345678

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah:

Nama: Karina
Nomor KTP: 987654321
Alamat: Jl. Hayam Wuruk, No. 12, Tangerang
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Telepon: 08192387654

Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 4 (empat) pasal berikut ini:

Pasal 1
Rumah dengan alamat Jl. Indah Raya, No. 20, milik pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2022. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk masa sewa 6 (enam) bulan.

Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk merawat rumah dengan baik, segala kerusakan yang muncul selama periode perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak penyewa untuk melakukan perbaikan, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi penyewa terhadap rumah tersebut, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.

Pasal 4
Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 3 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk pemberhentian sewa. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya, maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Demikianlah surat perjanjian sewa rumah milik Bapak Yanto Adi, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: Jakarta Pusat
Tanggal: 15 Desember 2021

Pihak Pertama
(Yanto Adi)
Saksi I
(Budi)

Pihak Kedua
(Karina)
Saksi II
(Asih)

Baca juga: 4 Cara scan dokumen melalui Android, iOS, Windows dan MacOS

2. Contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana


Surat perjanjian sewa rumah juga dapat dibuat dengan sederhana. (Sumber: Pexels)

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Karita
NIP: 12345678910
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Jl. Hayam Wuruk, No. 12, Tangerang
No. Telp: 08123456789

Selanjutnya disebut Pihak I (pertama)
Nama: Jessi K
NIP: 9876543210
Pekerjaan: IRT
Alamat: Jl. Bojongsoang, No. 20, Bogor
No. Telp: 08976543210

Pihak I (pemilik) dan Pihak II (penyewa) membuat perjanjian, sebagai berikut:

  1. Saya sebagai Pihak I menyewakan rumah yang berlokasi di Jl. Bojongsoang No. 22, Bogor kepada Pihak II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 1 (satu) tahun, dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. Benar adanya saya Pihak II telah menyewa rumah dari Pihak I sesuai dengan kesepakatan yang ada pada poin nomor 1.
  3. Apabila terjadi perbaikan atau penambahan fasilitas pada rumah tersebut selama periode penyewaan, setelah selesai waktu kontrak akan menjadi hak milik pihak I.

Demikian surat perjanjian sewa rumah ini dibuat berdasarkan kesepakatan Pihak I dan Pihak II tanpa ada unsur paksaan. Apabila ada perjanjian tambahan akan didiskusikan kemudian.

Bogor, 20 Desember 2021

Pihak I
Karita

Pihak II
Jessi K

Mengetahui,
Bagus Handoko
Ketua RT Bojongsoang

3. Contoh surat perjanjian sewa rumah dengan sanksi

Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:

Nama: Gisela
Nomor KTP: 12345678910
Alamat: Jl. Kebayoran lama, No. 21, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Wiraswasta
Telepon: 0812345678

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah:

Nama: Josua H
Nomor KTP: 01987654321
Alamat: Jl. Damai, No. 30, Yogyakarta
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Telepon: 08192387654

Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:

Pasal 1
Rumah dengan alamat Jl. Kebayoran Lama, No. 20, milik pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Juni 2022. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masa sewa 1 (satu) tahun.

Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk merawat rumah dengan baik, segala kerusakan yang muncul selama periode perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak penyewa untuk melakukan perbaikan, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi penyewa terhadap rumah tersebut, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.

Pasal 4
Apabila kewajiban diatas dilalaikan oleh penyewa, berakibat adanya sanksi dimana pihak kedua harus memperbaiki seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 90 hari sebelum sewa berakhir.

Pasal 5
Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 3 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk pemberhentian sewa. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya, maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal 6
Pihak penyewa menggunakan rumah tersebut sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang–undang/Hukum Negara yang berlaku selama tinggal di rumah tersebut.

Pasal 7
Untuk perpanjangan sewa, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis, dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian sewa rumah milik Ibu Gisela, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: Jakarta Pusat
Tanggal: 15 Desember 2021

Pihak Pertama
(Gisela)
Saksi I
(Bagus)

Pihak Kedua
(Josua H)
Saksi II
(Sari)

Untuk mengetahui informasi penting seputar dunia kerja dan lainnya, kamu bisa akses laman EKRUT. Kamu juga bisa mendaftarkan diri untuk dihubungkan dengan berbagai macam perusahaan yang sesuai dengan keahlianmu.

Baca juga: Mau ambil rumah? Berikut 4 jenis KPR dan persyaratannya!

Beberapa orang mungkin akan mengesampingkan pembuatan surat perjanjian sewa rumah. Namun, surat ini memiliki peranan penting, terutama untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi antara pemilik dan penyewa. Hal itu karena dalam surat perjanjian sewa rumah sudah memuat berbagai poin mengenai hak dan kewajiban yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, kalau kamu ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, yuk, sign up di EKRUT sekarang juga karena banyak peluang kerja dari perusahaan dan startup ternama menantimu!

sign up EKRUT

Sumber:

  • rumah.com
  • pemkomedan.go.id
  • 99.co
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    penulisan_alamat_surat_yang_benar.jpg

    Careers

    8 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar Sesuai Kaidah

    Algonz D.B. Raharja

    19 December 2022
    6 min read
    H1_Proposal_Pengajuan_Dana.jpg

    Careers

    Proposal Pengajuan Dana

    Algonz D.B. Raharja

    14 December 2022
    6 min read

    Video