Careers

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja? Simak Ulasan Berikut Ini!

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Tsalis Annisa

Content Editor who eager to learn more about Marketing | Experienced Editor In Chief with a demonstrated history of working in the internet industry. Skilled in Event Management, Journalism, English, Marketing Strategy, and Social Media. 

uang_penghargaan_masa_kerja_ekrut.jpg

Ketika seseorang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, ternyata ada beberapa tipe kompensasi yang perlu dibayar oleh perusahaan selain uang pesangon. Diantaranya seperti, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja. Peraturan ini pun disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1. Uang penggantian hak mungkin sudah akrab bagimu dengan pemahaman uang cuti, lalu apakah kamu pernah mendengar istilah uang penghargaan masa kerja? Mari cari tahu lebih lengkap di sini.

Apa itu uang penghargaan masa kerja?


UPMK adalah penghargaan perusahaan kepada pekerja sesuai dengan lama masa kerja. (Sumber: Pexels)

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja pasal 1 poin 7, uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

Baca juga: Panduan cara menghitung pesangon dengan tepat 2022

Aturan pemerintah mengenai uang penghargaan masa kerja


Untuk mendapatkan UPMK seseorang minimal sudah bekerja selama 3 tahun. (Sumber: Pexels)

Karena uang penghargaan masa kerja ini berbeda dengan uang pesangon yang syarat penerimanya memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, peraturan pemerintah untuk uang penghargaan ini pun ikut berbeda.

Berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020, perusahaan wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja mencapai 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 9 tahun, tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 12 tahun, tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 15 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 18 tahun, tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja mencapai 21 tahun, tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja melebihi dari 24 tahun = 10 bulan upah

Selanjutnya, seperti tertera pada pasal 25 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, adapun uang penghargaan masa kerja ini terdiri dari upah pokok, segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Seseorang dianggap bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja ketika ia memenuhi syarat yang salah satunya adalah masa kerja minimal 3 tahun. Bahkan, jika seseorang dipecat atau hubungan kerjanya diputuskan karena kesalahan yang tertera pada pasal 18 ayat 1, ia tetap berhak atas uang penghargaan masa kerja. Namun, perlu dicatat bahwa meski berhak atas uang penghargaan masa kerja orang tersebut tetap tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon.

Adapun karyawan yang tidak berhak untuk mendapatkan UPMK adalah mereka yang melakukan kesalahan berat dan mangkir dari pekerjaannya. Sedangkan mereka yang masih berhak mendapatkan UPMK sebesar 1 bulan gaji adalah karyawan yang meninggal dunia, melakukan tindak pidana, mendapatkan surat peringatan, sakit berkepanjangan, perusahaan tutup, perusahaan pailit, perusahaan melakukan efisiensi, perubahan status perusahaan dan karyawan menolak meneruskan bekerja, dan perubahan status perusahaan dan perusahaan menolak lanjut mempekerjakan karyawan tersebut.

Selain itu, jika putusnya hubungan kerja disebabkan oleh usia pensiun, maka uang penghargaan masa kerja, pesangon, dan uang ganti kerugiaan tidak wajib diberikan kepada karyawan tersebut. Kecuali jika perusahaan memiliki kebijakan lain mengenai hal ini.

Baca juga: 14 alasan kenapa perusahaan melakukan PHK

Fungsi uang penghargaan masa kerja


Uang penghargaan ini tujuannya agar karyawan yang mengalami PHK dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. (Sumber: Pexels)

Fungsi pemberian uang ini adalah untuk menunjukkan tanggung jawab dari perusahaan mengenai penghidupan karyawan yang sudah tidak lagi mendapatkan gaji setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Tujuannya tentu saja agar karyawan bisa tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sampai sampai akhirnya ia mendapatkan pekerjaan kembali. Itulah mengapa perusahaan wajib untuk memberikan uang penghargaan masa kerja ini, berserta dengan pesangon, dan uang penggantian hak kepada karyawannya terlebih lagi jika mereka memenuhi syarat penerima.

Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?

Cara menghitung uang penghargaan masa kerja


Pahami cara menghitung UPMK dengan baik. (Sumber: Pexels)

Sekarang kamu sudah tahu apa itu uang penghargaan masa kerja dan siapa yang berhak mendapatkanya, kan? Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Uang penghargaan masa kerja atau UPMK ini nantinya akan dihitung bersamaan dengan uang pesangon dan penggantian hak.

Berikut perhitungannya:

Masa kerja x uang pesangon berdasarkan alasan PHK x gaji bulanan = uang pesangon atau UP

Masa kerja x UPMK berdasarkan alasan PHK x gaji bulanan - UPMK

Setelah mendapatkan angka UP dan UPMK, maka keduanya akan ditambahkan dengan uang cuti (jika ada sisa cuti yang belum diambil). Itulah besaran uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Perlu kamu tahu bahwa uang penghargaan masa kerja dan 2 komponen lainnya juga wajib dibayarkan oleh UMKM jika terjadi pemutusan kerja. Hanya saja, jumlahnya dapat berbeda dan hal ini sesuai dengan Pasal 59 PP 35/2021.

Mengalami pemutusan kerja tentu bukanlah hal yang menyenangkan bagi siapapun. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk benar-benar mematuhi kewajibannya dan memikirkan keuangan perusahaan sebaik mungkin. Tujuannya tentu agar perusahaan masih memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya ini, sehingga mantan karyawan dapat terus memenuhi kebutuhan hidupnya hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Begitu pula untuk karyawan, penting untuk benar-benar memahami dan memastikan bahwa ia akan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku sebelum menandatangani surat persetujuan pemutusan kerja.

Baca juga: Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Itulah informasi mengenai uang penghargaan masa kerja. Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya! Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!

Sumber:

  • gadjian.com
  • jdih.kemnaker.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video