startup

Mengenal proses likuidasi di perusahaan

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

likuidasi-adalah-EKRUT.jpg

Akhir-akhir ini beberapa perusahaan dikabarkan telah melakukan likuidasi yang berujung pada penutupan usaha hingga PHK karyawan. Beberapa perusahaan tersebut seperti Sorabel dan HOOQ. 

Namun apakah kamu mengerti maksud dan tujuan dari likuidasi? Bagaimana proses likuidasi ini terjadi hingga bisa mengiring penutupan bisnis perusahaan? Bila penasaran simak ulasannya di sini ya. 

Apa itu likuidasi? 

likuidasi adalah EKRUT 
Likuidasi adalah sebuah keadaan dimana perusahaan menjual inventaris perusahaan karena mengalami bangkrut - EKRUT

Likuidasi adalah sebuah keadaan yang mengacu pada proses penjualan inventaris perusahaan, disertai dengan diskon yang besar untuk dapat menghasilkan uang tunai. Kebanyakan proses likuidasi terjadi sebelum bisnis akhirnya ditutup. 

Sementara itu bila dilihat dari kacamata akuntan, likuidasi adalah proses penjualan semua aset perusahaan untuk menghasilkan uang tunai yang pada akhirnya uang tersebut digunakan untuk melunasi kreditur atau pihak manapun yang berhutang kepada perusahaan. 

Hampir semua barang yang termasuk dalam inventaris perusahaan dijual dalam proses ini, di luar itu masih ada juga barang-barang lain yang dapat diperjualbelikan seperti mesin, peralatan perlengkapan, kendaraan, hiasan dinding, furniture, karpet dan sebagainya. 

Baca juga: Daftar perusahaan yang menutup bisnisnya karena Covid-19

Alasan perusahaan melakukan likuidasi 

likuidasi adalah EKRUT
 Salah satu alasan perusahaan melakukan likuidasi adalah karena mengalami bangkrut dan melindungi perusahaan dari utang baru - EKRUT

Keadaan likuidasi perusahaan memang selalu identik dengan kebangkrutan, namun ada juga alasan lain kenapa perusahaan perlu melakukan likuidasi di antaranya: 

  • Berpindah kantor. Perusahaan yang melakukan pemindahan lokasi kerja ke tempat baru, seringkali menjual seluruh inventaris perusahaan. Tujuannya supaya tidak terlalu banyak memakan biaya pemindahan dan mengurangi kapasitas barang-barang di kantor baru 
  • Melindungi perusahaan dari utang baru. Bila suatu perusahaan memiliki utang dan tidak bisa membayar saat jatuh tempo, maka ada baiknya perusahaan itu tidak lagi memperpanjang utang lainnya melainkan dapat menjual semua aset atau inventarisnya dengan melakukan likuidasi sebelum perusahaan dinyatakan bangkrut. 
  • Terbebas dari stres. Alasan lain perusahaan melakukan likuidasi adalah saat pemilik perusahaan terus dihantui dengan bayang-bayang utang kepada kreditur sehingga menimbulkan kecemasan dan akhirnya harus melakukan likuidasi. 
  • Berakhirnya jangka waktu pendirian perusahaan berdasarkan anggaran dasar 
  • Perusahaan sudah tidak aktif selama tiga tahu ke belakang 
  • Izin usaha dari PT PMA (Penanaman Modal Asing) dicabut pengadilan

Meski ada alasan lain perusahaan perlu melakukan likuidasi, akan tetapi di samping itu perusahaan harus mempertimbangkan keputusan ini secara matang. 

Pasalnya dengan melakukan proses likuidasi ada beberapa dampak yang mungkin dirasakan seperti pemberhentian staf, perusahaan tidak lagi berbadan hukum serta perusahaan berhenti berdagang atau beroperasi. 

Jenis-jenis likuidasi 

likuidasi adalah EKRUT
 
Likuidasi setidaknya memiliki 3 jenis salah satunya likuidasi wajib - EKRUT

Sebelum menyatakan perusahaan melakukan likuidasi, setidaknya pemegang kebijakan harus mengetahui dulu jenis - jenis likuidasi seperti: 

Likuidasi wajib 

Likuidasi wajib biasanya terjadi atas prakarsa kreditur atau pemegang saham lantaran perusahaan sudah menunggak utang kepada mereka. 

Biasanya kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan supaya bisa menutup kegiatan perusahaan. 

Jika permohonan ini disetujui oleh pengadilan, maka rekening perusahaan akan dibekukan untuk menghindari pemindahan aset, kemudian seorang likuidator dikirim untuk melakukan proses likuiditas aset perusahaan termasuk pembayaran utang pada kreditur.

Likuidasi sukarela kreditur 

Jenis lainnya dari proses likuidasi adalah likuidasi sukarela kreditur. Likuidasi ini terjadi saat seorang direktur secara sadar mengetahui bila perusahaannya akan bangkrut dan dengan berbagai macam usaha sulit untuk mengembalikan keadaan semula. 

Dalam proses ini direktur atau pemegang saham tersebut pada akhirnya menunjuk praktisi kepailitan untuk bisa membantu proses likuidasi ini berjalan dengan baik. 

Karena ini bersifat sukarela maka direktur akan menunjuk seorang praktisi atau likuidator sesuai keinginan mereka dan membayar likuidator tersebut dari aset yang dijual perusahaan atau dari dananya pribadi bila keuangan perusahaan tidak memungkinkan. 

Meski bersifat sukarela dan inisiatif kebanyakan berasal dari direktur, tetapi yang harus diingat bahwa direktur tetap harus menempatkan kepentingan kreditur di atas segalanya. Dalam hal ini direktur tidak boleh mencoba memperburuk keadaan bagi kreditur. 

Nantinya bila hampir 75 persen kreditur menyetujui keputusan ini, maka direktur bisa mulai melakukan likuidasi.

daftar EKRUT

Likuidasi sukarela anggota

Berbeda dengan dua jenis likuidasi di atas yang penyebabnya adalah kebangkrutan usaha, likuidasi sukarela anggota dilakukan tatkala perusahaan masih aktif bisa membayar utang tepat waktu kepada kreditur. 

Keputusan ini dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha atau pemegang saham dengan alasan karena direktur pensiun, ingin berpindah ke usaha baru atau mengurangi beban pajak lantaran memiliki bisnis lainnya.

Baca juga: Waspada, inilah 5 tanda perusahaan akan bangkrut 

Begini proses melakukan likuidasi perusahaan

likuidasi adalah EKRUT 
Untuk melakukan proses likuidasi perusahaan harus terlebih dahulu mendaftarkan pembubaran perusahaan ke Kemenkumham - EKRUT

Adapun proses yang nantinya harus dilakukan sebelum dan ketika mengajukan likuidasi perusahaan, bila dilihat berdasarkan UU no 40 tahun 2007 adalah: 

  • Pengumuman secara resmi di surat kabar bahwa perusahaan mengalami kebangkrutan 
  • Mendaftarkan pembubaran perusahaan ke Kementerian Hukum dan Ham maksimal 30 hari setelah perusahaan dinyatakan bangkrut
  • Likuidator yang ditunjuk meregistrasi aset perusahaan dan melakukan penyelesaian kepada kreditur 
  • Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan 
  • Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MolHR dan melaporkan ke koran maksimal 30 hari setelah ratifikasi berlangsung
  • MolHR mencatat dan menghapus status serta nama perusahaan 

Karena prosesnya yang cukup menyita waktu serta memerlukan banyak birokrasi, umumnya proses likuidasi ini berjalan lama yakni bisa sampai 6 bulan hingga perusahaan akhirnya tutup. 

Baca juga: HOOQ dikabarkan ajukan likuidasi dan PHK karyawan

Dengan mengetahui proses likuidasi ini, kini kamu tahu kenapa perusahaan harus mengambil keputusan sulit ini. Padahal membangun bisnis tidaklah mudah, namun menutupnya hanya memerlukan waktu beberapa bulan saja. 

likuidasi adalah EKRUT
Last update: 25 April 2021

Sumber: 

  • debitoor.com
  • realbusinessrescue.co.uk
  • companydebt.com
  • shopify.co.id
  • cekindo.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    ipo-adalah-EKRUT.jpg

    startup

    Mengenal Initial Public Offering (IPO) Mulai dari Tujuan, Cara kerja, Hingga Proses Tahapannya

    Tsalis Annisa

    02 November 2022
    6 min read
    EKRUT.jpg

    startup

    Raih pendanaan baru, EKRUT akan tingkatkan teknologi data science

    Tsalis Annisa

    06 October 2022
    4 min read
    venture-capital-Indonesia-EKRUT.jpg

    Careers

    5 Venture capital ini ternyata berasal dari Indonesia

    Tsalis Annisa

    28 September 2022
    5 min read

    Video